Daftar Lengkap Pasal Kontroversial RUU KUHP: Atur Soal Kumpul Kebo, Ternak hingga Jam Pulang Malam

Sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI kini menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI kini menjadi sorotan. 

Gara-gara ada pasal kontroversial RUU KUHP, Presiden Jokowi sudah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab UU RKUHP tersebut.

Ada pasal kontroversial RUU KUHP ini juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah, Senin (23/9/2019) lalu.

• Tentang Status Wanita Pulang Malam, 1 Pasal RKUHP Ini Dikhawatirkan Ganggu Wisatawan dan Pekerjaan

• Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa

• Poin RKUHP Jadi Sorotan: Denda Ternak Main ke Lahan Orang, Kontrasepsi, hingga Hukuman Dukun Santet

• Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara

Inilah pasal-pasal kontroversial RUU KUHP dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan.

Pasal 432 ini juga  akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.

Terkait Perbuatan Memperkaya Diri

RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

Bantahan Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan ada sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) yang menjadi perhatian publik.

Pertama, pasal terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Yasonna bilang, adanya pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan berarti membatasi hak berekspresi masyarakat.

Sebab, yang dapat dipidanakan merupakan mereka yang menghina atau menyerang pribadi presiden dan wakil presiden, bukan mereka yang mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden.

Kedua, pasal tentang pembiaran unggas. Yasonna mengatakan, aturan ini sudah ada dalam KUHP lama. Adanya aturan ini dalam RUU KUHP karena sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki mata pencaharian di sektor pertanian.

Bunyi pasal tentang pembiaran unggas adalah Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

"Di KUHP itu (KUHP saat ini) lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," ucap dia.

Ketiga, pasal tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi. Yasonna mengatakan, pasal tersebut terdapat dalam pasal 414 yakni Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Ia bilang, ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terbebas dari sex bebas. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan Pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan.

Kemudian, tidak dipidana jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. "Ancaman pidana jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUHP yang berlaku," ucap dia.

Keempat, tentang perzinahan. Yasonna mengatakan, pasal tentang perzinahan telah ada dalam KUHP saat ini. Pasal ini merupakan delik aduan. Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang terdampak dan tidak dikaitkan dengan perceraian

Kelima, pasal mengenai kohabitasi. Yasonna mengatakan, kohabitasi merupakan delik aduan dimana yang berhak mengadukannya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua.

Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan. "Pengaduan dapat ditarik dan itu hukumannya 6 bulan jadi tidak bisa langsung ditahan. 6 bulan atau denda," ucap dia.

Keenam, terkait penggelandangan. Yasonna menyatakan, pasal ini ada dalam KUHP saat ini. Ia mengatakan, hukuman terkait pasal tersebut dalam draf RUU KUHP lebih ringan.

"Kita kenalkan dia hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja. Ditangkap gelandangannya disuruh kerja sama hakim. Ini kalau di hukum Belanda ini perampasan kemerdekaan, penjara. Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja which is tujuannya demikian," ujar dia.

Ketujuh, mengenai aborsi. Pasal mengenai sudah ada dalam KUHP saat ini. Namun, ancaman pidana dalam draf RUU KUHP akan lebih ringan dan tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik.

Kedelapan, mengenai korupsi. Yasonna menyatakan, dalam draf RUU KUHP, pasal ini terdapat pada pasal 603. Pasal tersebut, kata dia, membuat pejabat negara mendapat hukuman lebih berat dibanding orang yang bukan pejabat negara.

• Meski Sudah Disahkan, Masih Ada 2 Cara Batalkan Revisi UU KPK, Satunya Tergantung Presiden

• Pro Revisi UU KPK Dinilai Dukung Koruptor, Dosen Untag Samarinda Bertanya Pasal Mana Lemahkan KPK

• Saat Kaesang Pangarep Ikut Angkat Bicara Soal Revisi UU KPK, Singgung Kepedulian yang Berbeda-beda

• Saat Kaesang Pangarep Ikut Angkat Bicara Soal Revisi UU KPK, Singgung Kepedulian yang Berbeda-beda

"Jadi ini yang menjelaskan, bukan menurunkan, mengkoreksi, supaya lebih fair, supaya penyelenggara negara lebih berat hukumannya ketimbang rakyat biasa. Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman yang lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," ujar dia.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved