DPRD Balikpapan Dukung Aspirasi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, akan Hubungi Sekwan DPR RI
Kami DPRD Balikpapan menolak revisi undang-undang KPK dan rancangan undang-undang KUHP," tegas Subari, politisi Partai Keadilan Sejahterah ini.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan secara resmi setuju dengan misi perjuangan para demonstran unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP.
Ramainya aksi demonstrasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membuat DPRD Balikpapan menapung aspirasi penolakan terhadap dua isu yang sedang ramai diperbincangkan.
Hal ini disampaikan oleh Subari, Wakil Ketua DPRD Balikpapan saat temui para demonstrasi pada Selasa (24/9/2019).
Dia menyatakan, aspirasi masyarakat yang lakukan unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP akan disampaikan lagi ke DPR RI.
Penyampaian ini akan menegaskan, masyarakat di Kota Balikpapan menolak adanya revisi UU KPK dan RKUHP.
"Kami DPRD Balikpapan menolak revisi undang-undang KPK dan rancangan undang-undang KUHP," tegas Subari, politisi Partai Keadilan Sejahterah di hadapan para demonstran.
Para anggota dewan tersebut sebelumnya membuat sebuah keputusan terhadap demo yang diminta oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Selang beberapa menit para anggota Dewan yang dipimpin wakil ketua DPRD Subari keluar dari gedung.
Dengan membawa map oranye ia menyerukan kepada pendemo jika DPRD kota Balikpapan menolak revisi UU KPK dan KUHP.
Lebih lanjut Subari optimis dengan adanya demo ini DPR pusat akan membatalkan RUU KPK ini.
"Kami optimis RUU ini akan dibatalkan. Apalagi dengan semangat masyarakat yang sangat menolak RUU KPK.
Habis ini saya akan hubungi sekwan DPR jika masyarakat Balikpapan menolak RUU KPK," ucap Subari.
Sementara itu ketua umum FORMAK kota Balikpapan Jerico Noldi berterimakasih kepada DPRD Balikpapan yang telah menerima aspirasi masyarakat untuk membatalkan RUU KPK.
Dia berharap penolakan revisi UU KPK ini tidak hanya keluar dari mulut saja.
Anggota DPRD Balikpapan pun juga harus memantau apa yang terjadi di pusat.
"Saya harap para dewan tidak hanya berhenti disini saja. Tapi juga terus mengawasi dan terus menyeruakan aspirasi masyarakat ke pusat," tutur Jerico Noldi.
Hingga berita ini diturunkan para demonstran keluar dari gedung DPRD Balikpapan secara tertib.
Sebelumnya, ada unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berlangsung ricuh, Senin (23/9/2019).
Kerusuhan ini bentrok antara massa demonstrasi para mahasiswa dan aparat Kepolisian, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sejauh ini rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat angin protes, terjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
• Aksi Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Jalani Perawatan
• Jelang Pilkada Kutim, Ismunandar dan Kasmidi Bulang Gerilya ke Tiga Partai Politik
• Reaksi Mulan Jameela Didemo Warga Garut Setelah jadi Anggota DPR RI, Spanduk Berisi Sindiran Pelakor
• Diwarnai Aksi Zulham Zamrun Jadi Kiper, PSM Makassar Tumbang di Markas Semen Padang
Satu di antaranya di Kota Samarinda, para mahasiswa, dosen dan aktivis pegiat lingkungan hidup ikut demonstrasi bertajuk Kaltim Bersatu, yang saat terjadi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP ini pecah, rusuh.
Aksi dorong-dorongan hingga terjadi lemparan batu pun terjadi.
Bentrok fisik antara para mahasiswa dan aparat Kepolisian tidak bisa dihindarkan, situasi demonstrasi memanas.
1. Aksi Bukan Pertama Kalinya
Satu hal mengenai ini, Mahendra Putra Kurnia Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pun angkat bicara.
Akademisi yang ikut demonstrasi ini pun menyatakan secara tegas, secara bulat mendukung penuh penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semangat dan visinya masih sama, terkait dengan penolakan RUU KPK, dan aturan lainnya, yang menurut beberapa analisa tidak membawa situasi yang baik kepada negara," katanya kepada Tribunkaltim.co.
Sebenarnya, unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda bukan langkah gerakan awal. Sebelumnya juga sudah melakukan aksi yang memang tidak setuju dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Bukan Buat Kepentingan Kalimantan Timur Semata
Kegiatan demonstrasi bukan lagi bicara tentang Kalimantan Timur semata, akan tetapi juga secara aspirasi masyarakat secara nasional.
"Ini bukan soal Kalimantan Timur saja, tapi negara ini, karena berlaku keseluruh daerah. Paling parah persoalan korupsi, kalau soal korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian negara saja satu sisi saja, melainkan diseluruh sektor dan bidang," tuturnya.
3. DPRD Kaltim Representatif Pemerintah Pusat
Para elemen masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kalimantan Timur melapor ke DPRD Kaltim bukan tanpa alasan yang jelas.
Sebab DPRD Kaltim itu representatif wakil rakyat yang ada di Kalimantan Timur.
Memang benar isu yang bergulir itu ada di pusat, urusan nasional namun DPRD Kaltim merupakan bagian dari pemerintah perwakilan dari Kalimantan Timur.
Tentu wajib menjembatani, memberikan ruang aspirasi untuk disampaikan dan ikut diperjuangkan ke tingkat pusat.
"Ini merupakan aspirasi rakyat, kemana lagi kalau bukan ke mereka kita mengadu," ujarnya.
Menaggapi hal itu, DPRD Kaltim menyatkan, akan siap mengaspirasikan masukan yang disampaikan ke DPRD Kaltim.
Rusman Yakub, anggota DPRD Kaltim, dengan mewakili 8 Fraksi mengaku siap megawal aspirasi rakyat, asal mahasiswa mau mengikuti aturan yang disampaikan.
"Saya kira kalau soal aspirasinya, kita juga sudah sangat setuju ya, artinya itu wajar mahasiswa kalau tidak menyampaikan aspirasi itu bukan mahasiswa," tuturnya.
4. Munculnya Kericuhan Lantaran Beda Pemahaman Teknis
Aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP yang berlangsung ricuh tersebut, dikarenakan adanya perbedaan pemahaman antara massa aksi, aparat dan anggota DPRD Kaltim.
Perwakilan DPRD Kaltim Rusman Yakub menjelaskan, terjadinya kericuhan hanya persoalan berbeda pemahaman teknis saja.
"Bagaimana mau bertemu, belum ada pertemuan dengan mahasiswa saja seperti tadi kan di pertama, dia minta kita keluar oke kita keluar, eh malah begitu. Kita sudah sampaikan bahwa kita sesungguhnya siap menerima aspirasi mahasiswa, cobalah didengar dulu seharusnya," ujar Rusman, Senin (23/9/2019).
"Kita minta perwakilan, karena tidak mungkin kita layani seribuan orang di situ kan, efektivitas nya dari mana, kan begitu tapi tapi dia enggak mau," tambahnya.
Rusman menjelaskan, pihaknya tidak akan memahami apa yang diaspirasikan mahasiswa, bila massa terus beraspirasi sambil bersahut-sahutan.
"Kita belum tahu ini, hanya baru dalam bentuk tulisan aspirasi mereka, kita belum tau yang sesungguhnya apa mau mereka, oleh karena itu kami berinisiatif dari delapan fraksi keluar karena kami ingin merasakan sama seperti yang mereka rasakan, tapi mereka tidak mau ditemui, dan maunya harus masuk semua," ungkapnya.
5. Batu dan Sepatu Melayang
Pengamatan Tribunkaltim.co di lokasi DPRD Kaltim, aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP terlihat adanya kericuhan, terjadi aksi dorong-dorongan, berbagai hal pernak-pernik yang dimiliki para mahasiswa pun beramburan dan melayang.
Seperti di antaranya, ada sepatu, tongkat bendera pun berterbangan kesana-kemari menuju sasaran ke aparat Kepolisian. Tidak hanya kayu tongkat bendera dan sepatu tetapi juga batu-batuan pun jadi sarana untuk bahan aksi timpuk ke Kepolisian.
Nampak, para mahasiswa tidak dapat terkontrol lagi, lemparan itu dibalas oleh aparat dengan menyemprotkan air yang berasal dari water cannon ke arah massa aksi.
Kendati water canon telah ditembakan, namun tidak membuat massa aksi menghentikan aksi lempar-lemparan.
6. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi Semakin Merusak Alam
Aktivitas unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP bukan tanpa tujuan, pandangan kalangan aktivis lingkungan yang mendukung aksi demonstrasi menyatakan, adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi akan semakin membuat lemah Komisi Pemberantasan Korupsi dan sumber daya alam semakin rusak.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kaltim, Hafidz Prasetiyo menjelaskan kepada Tribunkaltim.co, RUU KPK juga berdampak pada lingkungan, karena di Kaltim erat berkaitan dengan sumber daya alam.
"Artinya RUU KPK jangan diteruskan. KPK lemah, sumber daya alam makin rusak," katanya.
"Kaitannya juga dengan meningkatkannya izin pertambangan, yang juga berkaitan dengan pembiayaan Pilkada," tegasnya.
Sementara itu, massa menilai, selain RUU KPK yang telah disahkan, menurut pihaknya masyarakat juga kecewa terhadap pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Massa yakin hampir semua hal dalam Undang-undang tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan justru lebih memihak kepentingan kelompok tertentu.
Ketika kebebasan dalam memberikan pendapat maupun kritik dianggap sebagai ancaman, penghinaan, penghasutan dan pelecehan.
"Ini jelas bertentangan dengan negara demokrasi. Begitu banyak rancangan-rancangan peraturan yang ingin dimuat kedalam Undang-Undang, justru terlihat sangat dipaksakan, sarat akan kepentingan, tidak mengutamakan dampak untuk kesejahteraan," ujar Humas aksi, Sayid Ferhat Hasyim.
Terkait dengan aksi tolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, berikut tuntutan massa aksi :
1. Mendesak Presiden Joko Widodo secepatnha mengeluarkan Perpu terkait dengan UU KPK
2.Tolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi
3. Menolak sistem kembali pada rezim Orba.
(Tribunkaltim.co)