Selain Kursi di DPR RI Diambil Mulan Jameela, Ervin Juga Dipecat Gerindra, Sudah Sempat Ukur Baju
Ervin Luthfi caleg terpilih asal Partai Gerindra yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela pun telah melakukan sejumlah persiapan pelantikan DPR RI
Pendemo pun membawa sejumlah spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'. Selain itu terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai'.
Selain diganti posisinya untuk menjadi anggota DPR RI, Ervin pun dipecat menjadi kader partai.
Selain Ervin, DPP Partai Gerindra juga memberhentikan Fahrul Rozi sebagai kader partai. Padahal Fahrul Rozi menempati posisi keempat dalam Pileg 2019.
Mulan Jameela Juara
Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR RI.
Peluang Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, itu setelah dirinya ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.
Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.
Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tak lolos ke senayan.
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.