Tolak Cabut RUU KPK dan Minta RUU Lainnya Ditunda, Begini Kata Presiden Jokowi Soal Beda Sikapnya

Penolakan revisi UU KPK menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada, Senin (23/9/2019) kemarin.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
TOLAK REVISI UU KPK - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar aksi tolak RUU KPK di depan DPRD Kaltim, Senin (23/9/2019). 

- Penyadapan harus seizin dewan pengawas

- Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor DPRD Kaltim, Karang Pac,  Samarinda, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RUU KPK.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor DPRD Kaltim, Karang Pac, Samarinda, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RUU KPK. (HUMAS DPRD KALTIM)

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu.

Sebelumnya, Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.

"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu," ujar dia.

Namun, kata Violla, kemungkinan Jokowi akan mengeluarkan perppu tersebut juga sangat kecil. Padahal, perppu adalah salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi apabila ia ingin mendengar aspirasi masyarakat.

"Tapi saya kira itu kemungkinannya sangat kecil meskipun perppu menjadi salah satu opsinya," kata dia.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebab, menurut Kurnia, Jokowi dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat yang menentang revisi UU tersebut.

"Harusnya bisa (keluarkan perppu) tapi kami justru pesimistis," kata Kurnia usai diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK kita lihat Presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK," ujar dia.

Kurnia mengatakan, Jokowi seperti tak mendengar tokoh-tokoh yang juga telah mengingatkan persoalan KPK ini.

Salah satunya Sinta Nuriyah Wahid, istri Gus Dur yang telah memberi peringatan saat proses seleksi calon pimpinan KPK berlangsung. "Itu yang harus kita pertanyakan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved