Tolak Cabut RUU KPK dan Minta RUU Lainnya Ditunda, Begini Kata Presiden Jokowi Soal Beda Sikapnya
Penolakan revisi UU KPK menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada, Senin (23/9/2019) kemarin.
TRIBUNKALTIM.CO - Penolakan revisi UU KPK menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada, Senin (23/9/2019) kemarin.
Terkait tuntutan ini, Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
• Berakhir Rusuh, Ribuan Mahasiwa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
• Dosen Unmul Ini Sarankan Aksi Diperluas untuk Tekan Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK
• Aksi Tolak Revisi UU KPK di DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Dosen Unmul: Over Acting, dan Aksi Gagal
• Update, Data PMI 7 Mahasiswa Alami Luka-luka usai Kericuhan Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.
Misalnya :
- KPK yang berstatus lembaga negara
- Pegawai KPK yang berstatus ASN
- Dibentuknya dewan pengawas