Unjuk Rasa Mahasiswa di Tarakan Tolak Revisi UU KPK, Peserta Aksi Paksa Masuk Gedung DPRD
Ratusan mahasiswa dan mahasiswi Kota Tarakan Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Aliansi Gempar Kota Tarakan turun ke jalan
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Ratusan mahasiswa dan mahasiswi Kota Tarakan Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Aliansi Gempar Kota Tarakan turun ke jalan melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa yang berasal dari BEM Universitas Borneo Tarakan, STIMIK PPKIA dan Seka membawa berbagai spanduk yang bertuliskan menolak revisi UU KPK yang telah disahkan hingga bendera masing-masing kampus.
Untuk sampai ke Kantor DPRD Kota Tarakan, para demostran ini melakukan long march dengan berjalan kaki dari perempatan lampu merah THM sampai depan Kantor DPRD Kota Tarakan.
• Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Jalan Tol Jadi Sasaran, Ancam Dilumpuhkan
• Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Duduki Gedung DPRD, Teriak Dewan Pembohong Rakyat
• Rocky Gerung Bicara Soal Demo UU KPK dan RKHUP, Ini Mengejutkan Sekaligus Menggembirakan
• DPRD Balikpapan Dukung Aspirasi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, akan Hubungi Sekwan DPR RI
Selama aksi demo berlansung anggota kepolisian dari Polres Tarakan terus mengawal dengan mengatur arus lalu lintas bagi pengendara sepeda motor dan mobil.
Saat tiba di Kantor DPRD Tarakan, anggota kepolisian Polres Tarakan telah menjaga ketat.
Mereka berjaga-jaga di depan pintu pagar DPRD Tarakan yang telah ditutup.
Melihat pintu ditutup para demonstran marah. Mereka ingin masuk ke dalam halaman Kantor DPRD Tarakan tapi tidak bisa karena pintu depan dan pintu belakang telah ditutup.
Mereka berteriak agar pintu dibuka, supaya mereka semua dapat masuk ke dalam Kantor DPRD Tarakan.
Tapi hal ini tidak diindahkan oleh kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang.
Akhirnya demonstran marah dan kecewa sehingga mencoba mendorong dan menggoyangkan pintu gerbang yang terbuat dari besi tersebut.
Namun anggota kepolisian yang telah dilengkapi helm, tameng tetap bertahan di depan pintu gerbang untuk menahan supaya pintu gerbang tidak terbuka.
Para demonstran yang berusaha membuka paksa pintu gerbang, tetap tidak bisa akhirnya kecewa, sehingga satu persatu demostran menendang pintu gerbang tersebut.
Bahkan mereka pun membakar tiga ban di tengah Jalan Sudirman, sehingga asap hitam membumbung tinggi.
Aksi bakar ban ini, tentunya sangat menyulitkan para pengendara sepeda motor maupun mobil. Mereka terpaksa putar balik, karena jalan Sudirman sudah di blokir para demonstran.
Ketua BEM UBT, Alif Putra Pratama mengungkapkan,aksi ini dilakukan sebagai bentuk aksi solidaritas yang dilakukan seluruh BEM Indonesia menuntut untuk menolak revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Kami ke kantor DPRD Tarakan agar seluruh anggota DPRD Tarakan satu suara dengan kami untuk menolak revisi UU KPK," ucapnya.
Mahasiswa yang akrab disapa Alif mengatakan, revisi UU KPK yang telah disahkan ini, justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi.
"Kemerdekaan Republik Indonesia ini tidak akan tercapai selama korupsi masih marak di Indonesia. Kami minta DPRD Tarakan setuju menolak revisi UU KPK. Kalau mereka tidak setuju berarti korupsi itu sudah sampai juga ke daerah," katanya.
Setelah lima jam melakukan aksi demo, akhirnya Ketua DPRD Tarakan Sementara, Yulius Dinansus sepakat menandatangani surat yang diusulkan para demonstran
Usai ditanda tangani surat tersebut, pukul 13.30 Wita, akhirnya para demonstran masing-masing membubarkan diri.
Akan Disampaikan Kepada DPR RI
KETUA DPRD Tarakan Sementara, Yulius Dinandus, mengatakan, sebenarnya pihaknya setuju saja perwakilan para mahasiswa masuk ke kantor DPRD Tarakan.
"Hanya saja mereka tidak mau kalau perwakilan yang masuk. Mereka maunya semua mahasiswa masuk. Tentu saja tidak bisa, karena Polres Tarakan memiliki standar operasional pengamanan," ucapnya.
Menurut Yulius, pihaknya menampung segala aspirasi masyarakat, yang ada ke kantor DPRD Tarakan, termasuk aspirasi dari para mahasiswa yang menuntut menolak revisi UU KPK.
"Kami terima aspirasi mereka dan ini nantinya aspirasi mereka ini kami sampaikan kepada DPR RI. Kami akan segera membuat suratnya apa yang diinginkan para mahasiswa," ujarnya.
Yulius pun mempersilahkan kepada rekan-rekan mahasiswa yang ingin melihat langsung surat yang akan disampaikan kepada DPR RI.
"Kalau mau melihat surat yang kami buat untuk ditujukan DPR RI silahkan saja,"katanya.
• Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Balikpapan Bawa Miniatur Serupa Kuburan
• DPRD Kota Balikpapan Menolak Revisi UU KPK dan KUHP
• Badko HMI Kaltim-Tara Sebut Penolakan Revisi UU KPK Adalah Langkah yang Tepat
• Spanduk-spanduk Kocak Warnai Aksi Tolak RUU KUHP dan KPK, Ada yang Promosi Jasa Buat Skripsi
Yulius menegaskan, DPRD Tarakan tidak bisa ikut menolak revisi UU KPK. Pasalnya itu bukan kewewenangan dan tugas dari DPRD Tarakan.
"Kita hanya bertugas untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ini kepada DPR RI. Intinya kami semua yang ada di DPRD Tarakan hanya bisa menyampaikan aspirasi yang diinginkan mahasiswa. Kalau untuk menolak tidak bisa, karena itu bukan kewewenangan kami," tegasnya.