Begini Cara Bocah Putus Sekolah di Bontang Nikmati Motor Curian Mereka, Tak Niat Dijual

Dua bocah yakni A (13) dan B (14) nekat mencuri kendaraan bermotor atau curanmor, dan dibekuk Polres Bontang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO Polsek Muara Jawa
Ilustrasi Motor Curian: Pelaku curanmor, Kamiruddin dan Nurdin, diamankan bersama 12 unit motor. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Dua bocah yakni A (13) dan B (14) nekat mencuri kendaraan bermotor atau curanmor, milik warga jalan Sidrap, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (20/9/2019) pekan lalu.

Aksinya terungkap setelah korban melapor ke pihak berwajib.

Kedua remaja ini ditangkap di Kelurahan Loktuan berikut dengan motor curian mereka.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus di Pinggir Sungai Mahakam Samarinda

Suami dan Istri Siri Pelaku Curanmor di Samarinda, Saat Beraksi Selalu Membawa Bocah 12 Tahun

Calon Pengantin Ini Terlibat Curanmor, Tunangan Pergi, Batal Menikah Kini Mendekam di Penjara

“Dua anak ini membawa lari motor pakai kunci yang cocok dengan motor tersebut,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono dalam jumpa pers yang digelar di Makopolres Bontang, Rabu (25/9/2019).

Iptu Suyono menjelaskan, kedua anak ini tak berniat menjual hasil motor curian mereka.

Diduga keduanya hanya ingin menggunakan motor curian untuk keperluan jalan-jalan.

Kepada polisi, keduanya mengaku tak ingin menjual kendaraan tersebut.

Mereka hanya ingin menggunakan motor untuk keperluan pribadi.

Sesaat diringkus motor bebek pabrikan Yamaha dalam kondisi sedia kala.

Hanya plat nomor kendaraan yang mereka lucuti.

“Ditangkap pas lagi naik kendaraan keliling-keliling Loktuan,” ujar Iptu Suyono.

Kendati masih di bawah umur, kedua anak ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat).

Untuk saat ini, kedua anak tak ditahan oleh pihak petugas.

Kedua orang tua mereka menjadi jaminan bagi buah hatinya.

Mekanisme peradilan juga dilakukan sesuai dengan aturan perlindungan anak.

Peradilan anak bakal digelar cepat 15 hari ke depan.

“Karena ini kasus melibatkan anak di bawah umur maka harus diproses cepat,” ujar Suyono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved