Ketua DPR Bambang Soesatyo Batal Temui Mahasiswa Gara-gara Terkena Gas Air Mata
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo gagal menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
. "Penundaan itu harus sejalan dengan tata cara dan prosedur di parlemen. Alhamdulillah semua fraksi dalam forum lobi memahami tuntutan mahasiswa dan keinginan presiden, maka kami teruskan," katanya.
Usai terkena gas air mata, Bamsoet menerima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan beberapa asosiasi profesi jurnalis.
Pertemuan tersebut berlangsung di pos pengamanan di dekat pintu gerbang utama DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang dapat mempersempit ruang gerak pers.
Ia mengatakan salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 219 terkait penghinaan presiden.
"Harusnya presiden tidak boleh mendapatkan privilege yang sangat besar karena dia pejabat publik yang digaji rakyat. Harusnya dia tidak boleh diberi proteksi yang sangat berlebihan karena klausulnya batas antara menghina dan mengkritik itu kan sangat tipis," kata Abdul.
• Twitter via Web Browser Down Hari Ini, Ada Hubungan dengan Demo Mahasiswa?
• Berakhir Rusuh, Ribuan Mahasiwa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
• Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Jalan Tol Jadi Sasaran, Ancam Dilumpuhkan
• Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Balikpapan Bawa Miniatur Serupa Kuburan
Menanggapi hal itu Bamsoet mengatakan semangat DPR dalam merancang RKUHP tidak untuk membatasi kegiatan pers.
"Tapi semangat itu (RKHUP) tidak boleh memberangus kebebasan pers kita, kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini," kata Bambang. (Tribun Network/fik/kps)