Mantan Napi Pembunuhan di Samarinda Rampok Tetangga Sendiri, Sebut untuk Beli Susu Anak

Tangis Zulkifli (32) tidak terbendung ketika menjelaskan kenapa dirinya nekat merampok tetangganya.

Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku perampokan diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang, Rabu (25/9/2019) 

Barang bukti masih ada di rumahnya, hanya saja HP sudah rusak karena sempat dimasukan ke kloset.

Fahrudi membenarkan, pelaku merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan yang mendapatkan vonis pengadilan selama 14 tahun penjara.

"Baru keluar tahanan. Untuk kasus ini, kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberantan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi perampokan berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang, Rabu (25/9) pagi tadi.

Aksi perampokan itu nekat dilakukan oleh seorang pria bernama Zulkifli (32), yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri.

Kejadian itu bermula ketika korbanya sedang menjaga warung yang terdapat di depan rumahnya, Jalan Muang Ilir, Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 09.00 Wita. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved