Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, 1 Benar bukan 5 Poin
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
TRIBUNKALTIM.CO -Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.
• Keunikan P3K/PPPK dari CPNS 2019, Bisa Langsung Isi Ratusan JFT Level Bawah-Tertinggi, Cek Daftarnya
• Matangkan Persiapan, Berikut Link Resmi Simulasi CAT BKN, Ada Beda Penilaian CPNS 2019 dan P3K/PPPK
• NIP hingga Hak Keuangan, Inilah Beberapa Persamaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK
• P3K/PPPK Solusi Terbaik untuk Honorer? Ini 7 Kritik yang Pernah Mengemuka, Satunya Soal Celah KKN
Salah satunya adalah seputar teknis pelaksanaan tes P3K/PPPK dan cara perhitungan nilai.
Pantauan Tribunkaltim.co di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K/PPPK.
Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soal adalah 100 buah terdiri dari :
- soal TKP sebanyak 35 butir
- soal TIU 30 butir soal
- soal TWK 35 butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 terdiri dari: