Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, 1 Benar bukan 5 Poin
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.
Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.
“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.
Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon P3K/PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen P3K/PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.
Tes wawancara
Hal yang lain yang perlu diketahui pelamar P3K atau PPPK adalah seputar tes wawancara.
Tes wawancara ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) P3K/PPPK.
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia pengadaan P3K/PPPK.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
PENGANGKATAN MENJADI CALON P3K/PPPK
Penyerahan Persyaratan Administrasi
Pasal 25 :