Breaking News

Tanggapi Menteri Yasonna Laoly Soal Demo Mahasiswa,Dian Sastrowardoyo: Lebih Baik Kita Merasa Bodoh

Artis Dian Sastrowardoyo terlibat perang urat syaraf dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait RKHUP

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dalam rapat, awalnya DPR dan sepakat untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Pengesahan UU tentang PPP berjalan lancar, seluruh fraksi setuju pengesahan revisi UU PPP tanpa mengajukan interupsi.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang.

Salah satunya tentang Sistem Pembahasan RUU secara berkelanjutan atau carry over.

"Pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR pada periode sekarang, dilanjutkan kepada DPR yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR pemerintah dan atau DPD," kata Totok Daryanto.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU. Pembicaraan tingkat II atau pengesahan RUU Pesantren juga berjalan baik dan merupakan UU yang ditunggu oleh asosiasi pesantren se-Indonesia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menanyakan perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri Soesatyo.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.

Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan, menyusul permintaan Presiden Jokowi agar RUU Pemasyarakatan tidak disahkan pada DPR periode 2014-2019.

Sebelum ditunda, para pimpinan DPR melakukan loby dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.

"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan," ujar Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna.

Usai melakukan lobi, pimpinan rapat mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menyampaikan hasil laporan terkait RUU Pemasyarakatan.

Setelah itu, pimpinan rapat Fahri Hamzah menanyakan setuju atau tidak pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda kepada seluruh anggota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved