Terbukti Lakukan Pungli di Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Divonis 3 Tahun Penjara

Kompol Tuti Maryati, terdakwa pungutan liar (pungli) tahanan Rutan Polda NTB akhirnya divonis tiga tahun pidana penjara,

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Kompol Tuti Maryati, saat bersama Kuasa hukumnya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Tuti divonis 3 tahun penjara, Selasa(24/9/2019 

TRIBUNNKALTIM.CO,MATARAM-Kompol Tuti Maryati, terdakwa pungutan liar (pungli) tahanan Rutan Polda NTB akhirnya divonis tiga tahun pidana penjara,

oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/9/2019).

Selain melakukan pungutan liar, ternyata Tuti juga membantu kaburnya Dorfin Felix, tahanan kasus narkoba asal Francis.

Dilansir dari Kompas.Com, sidang yang diketuai Sri Sulastri, dua hakim anggota, masing masing Fathur Rauzi dan Abadi, menyebutkan, selain vonis 3 tahun penjara,

Tuti juga dibebankan pidana denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tak Berikan Karcis Saat Masuk Permandian, Seorang ASN Ditangkap Saber Pungli

Lakukan Pungli Saat Tsunami Selat Sunda, Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Tuti dengan Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Fathur Rauzi menyatakan, kesalahan yang dilakukan Tuti adalah memberikan para tahanan mengunakan handphone, matras di tahanan meskipun itu dilarang.

"Tahanan terpaksa memberikan uang jaminan, karena jika ketahuan membawa HP akan disel ke sel tikus, itu karena terdakwa memilkki jabatan dan kewenangan di ruang tahanan," terang anggota Majelis Hakim Fathur Rauzi.

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa terdakwa Tuti, yang juga mantan Kasubdit Pamtahti Dittahti Polda NTB, disebutkan menolak tawaran uang sebesar Rp 1 miliar dari Dorfin,

tetapi tetap memberikan fasilitas mewah di sel tahanan kepada WNA yang telah divonis 19 tahun penjara itu.

Seleksi CPNS 2019 Belum Dimulai, BKPP Berau Sudah Atur Strategi Cegah Kasus Penipuan dan Pungli

Ambil Barang Bukti di Kejaksaan Gratis, Agus Amri: Kalau Ada Oknum Minta Pungutan, Itu Pungli

Dukungan Petisi Online untuk Rumini yang Dipecat Karena Ungkap Pungli di Sekolah Terus Mengalir

"Terdakwa juga lalai terhadap pengiriman paket makanan yang berisi gergaji besi, yang digunakan Dorfin merusak ventilasi besi dalam waktu 35 jam, dan menyebabkan Dorfin kabur," kata Fathur Rauzi.

Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Tuti karena Tuti dalah anggota kepolisian dan merupakan panutan.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan punya tangung jawab keluarga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved