4 Orang dari Partai Politik Terpilih jadi Anggota BPK RI, Fitra Sebut Berpotensi Konflik Kepentingan

Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), terpilihnya mayoritas politikus sebagai anggota BPK RI 2019-2024 akan membawa konsekuensi

Editor: Budi Susilo
Tribunnews.com
Gedung BPK RI di Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTADPR RI telah memilih 5 orang anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI periode 2019-2024.

Empat diantaranya ternyata berasal dari Partai Politik bahkan ada sedang menjadi anggota DPR saat ini.

Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), terpilihnya mayoritas politikus sebagai anggota BPK RI 2019-2024 akan membawa konsekuensi bagi lembaga tersebut.

“Karena sebelum ini muncul keraguan terhadap calon bersangkutan yang kini terpilih,” ujar Manager Advokasi Seknas Fitra Ervyn Kaffah, Jakarta, Kamis (26/9/2019). 

Dikuasainya kursi anggota BPK oleh politikus membuat potensi konflik kepentingan sulit untuk dihindarkan.

Bahkan Fitra menilai benturan kepentingan itu akan sangat besar.

Apalagi BPK tidak hanya bertugas untuk mengaudit lapaoran keuangan kementerian dan lembaga negara termasuk DPR atau pemerintah daerah saja.

Namun lembaga itu juga melakukan audit terhadap laporan penggunaan dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari APBN dan APBD dari tingkat pimpinan pusat hingga cabang parpol.

“Saya berpandangan, tugas (BPK) ini malah semakin berat,” kata Ervyn.

Sebelumnya, Komisi XI DPR memilih 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) untuk periode 2019-2024.

Terpilihnya 5 anggota baru BPK tersebut setelah Komisi XI DPR menggelar pemungutan suara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

"Putusan ini akan dibawa ke Paripurna DPR hari Kamis," ujar Wakil Ketua Komisi XI Seopriyatno Kelima anggota BPK yang terpilih yakni Pius Lustrilanang (Gerindra) dengan 43 suara, Daniel Tobing (PDIP) 41 suara, Hendra Susanto (internal BPK) 41 suara, Aqsanul Qosasih (Demokrat) 31 suara dan Harry Azhar Aziz (Golkar) 29 suara.

Sisi lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved