RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly
Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Hotman Paris menyoroti sejumlah poin yang dirasa mengganjal dari RKUHP yang menjadi polemik tersebut, satu di antaranya adalah terkait pasal 419, yang mengatur tentang hidup bersama.
Sudah mempelajari terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris bahkan terlihat sudah memberikan garis bawah pada poin-poin yang dianggapnya mengganjal.
Hal itu kemudian dibagikan Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, seperti dikutip TribunWow.com, Rabu (25/9/2019).
Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat membagikan lembaran naskah RKUHP yang dimilikinya.
"Draft RUU KUH Pidana," sebut Hotman Paris.
Hotman Paris terlihat menyoroti pada pasal nomor 419.
Pasal tersebut diketahui mengatur pada bagian ketentuan hidup bersama, bagi yang tak memiliki ikatan pernikahan secara resmi menurut pemerintah.
Terlihat Hotman Paris menggarisbawahi pada kata-kata, hidup bersama, hukuman penjara paling lama enam bulan, serta pada kata-kata penuntutan.
"Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut penjara enam bulan penjara," sambungnya.
Hotman Paris rupanya menyoroti pada bagian bahwa pelaporan terkait pasal tersebut bisa dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan, atau justru anaknya.
"Atas pengaduan antara lain pengaduan orang tua atau anaknya," ucap Hotman Paris membacakan naskah RKUHP tersebut.
Hotman Paris kemudian mengungkapkan keheranannya terkait adanya pasal tersebut dalam RKUHP.
Pasalnya di negara Indonesia ini masih banyak yang menganut adanya pernikahan siri.
"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong?," herannya.
"Begitu banyak yang masih dalam status kawin siri."