RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly
Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Padahal jika dalam aturan sebelumnya, kawin siri meskipun tak tercatat di pencatatan sipil namun dibolehkan karena sah secara hukum agama.
Ia kemudian menyebutkan jika saja RKUHP ini nantinya disahkan, maka akan banyak masyarakat yang terjaring.
"Nanti orang tua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengadukan, bisa kena pasal ini, bisa kena enam bulan penjara," lanjut Hotman Paris.
"Wah ini bisa kena ribuan ini kalau RUU ini lolos, kalau RUU KUH Pidana ini lolos."
Lebih lanjut, Hotman Paris menyayangkan adanya RKUHP tersebut pasalnya masih banyak warga yang tinggal di desa, menganut pernikahan siri.
"Bagaimana nasib kawin siri?," tandasnya.
"Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan, atau bapak atau anak-anaknya."
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan protesnya soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hotman Paris juga melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP yang ia nilai tak masuk akal hingga teraneh di dunia.
Protes keras dan kritikan tajam soal polemik RKUHP itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
Hotman Paris terlihat melontarkan protes dan kritiknya saat berada di dalam mobil mewahnya.
Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.
Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.
Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.
Yakni pasal yang membahas pidana mati.
"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.
"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.
Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.
"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.
Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.
Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.
"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.
Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.
Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.
"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.
"Ini bukan karya dari praktisi hukum."
"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.
• Total 235 Orang, Berikut Rincian Korban Demo UU KPK dan RKUHP di Sejumlah Wilayah, Beberapa Kritis
• Demo Rusuh Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta, Bambu dan Batu Melayang ke Kepolisian
• Rektor Universitas Balikpapan Ini Dukung Mahasiswanya Berangkat Berunjukrasa ke Jakarta
• Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Manado Ricuh, Aparat Keamanan Dilempari Batu
(*)