RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.

Editor: Doan Pardede
YouTube Indonesia Lawyers Club via Tribunwow
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab pertanyaan Karni Ilyas mengapa RKUHP atur kumpul kebo dan perzinaan tapi tidak singgung LGBT. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi hingga berujung pada aksi mahasiswa di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.

Persoalan ini pun menjadi pertanyaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.

Soal Hidup Bersama, Hotman Paris Sebut Banyak Bakal Dihukum Bila RKUHP Sah, Juga Soroti Nikah Siri

Selain RKUHP, Isi Sejumlah RUU Ini Juga Dinilai Kontroversial, Pertanahan hingga Ketenagakerjaan

Aliansi Kaltim Melawan Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Kembali Gelar Aksi dan Gunakan Pakaian Hitam

Mahasiswa Balikpapan Bantah Aksi Tolak RKUHP di Kantor DPRD Ditunggangi Sekelompok Orang

Karni Ilyas menanyakan hal itu langsung kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di acara tersebut.

Menkumham, Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan bahwa RKUHP bersifat netral gender dan hukuman akan diberlakukan jika ada laporan dari pihak terkait.

Seperti ditulis TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.

"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.

Yasonna Laoly memilih untuk menjawab pertanyaan kedua menganai bagaimana jika LGBT menjadi korban pemerkosaan.

Ia menjelaskan bahwa isi dari RKUHP bersifat netral gender sehingga tidak perlu dibuat detail yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan adalah laki-laki atau perempuan.

"Baik, terima kasih Bang Karni, (pertanyaan) yang terakhir dulu, jadi kita itu gender neutral dalam soal itu," ujar Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menegaskan bahwa RKUHP tidak masuk ke dalam kehidupan pribadi orang.

"Netral, tidak menyebut laki-laki perempuan, perempuan perempuan, laki-laki laki-laki, setiap orang, dan itu harus dilakukan, kita tidak masuk ke ranah privat," terangnya.

Berbeda ketika tindakan mesum baik dilakukan LGBT atau bukan dilakukan di depan publik atau diunggah menjadi konten porno, maka akan dikenakan hukuman.

"Tetapi kalau itu dilakukan di muka umum, dipertontonkan, di-upload di media, dibuat jadi pornografi, itu dilarang," tegas Yasonna Laoly.

Mengenai persoalan kumpul kebo dan LGBT ini, Yasonna Laoly mengakui sampai menuai perdebatan panjang dengan duta besar dari 17 negara.

"Jadi itulah perdebatan panjang, saya sampai didatangi 17 duta besar dari beberapa negara untuk membicarakan ini," ucap Yasonna Laoly.

"Jadi bukan hanya masyarakat Indonesia yang datang pak yang datang dalam perdebatan-perdebatan."

Para duta besar itu memperdebatkan sebagian isi dari RKUHP, di antaranya mengenai kohabitasi atau kumpul kebo.

"Saya didatangi oleh, saya kita 17 duta besar sekaligus pak mempersoalkan beberapa isi Rancangan Undang-Undang KUHPidana," kata Yasonna Laoly.

"Termasuk kohabitasi yang menjadi viral di Australia, dan pada waktu satu pertemuan di...penjelasan di Kementerian Hukum dan HAM, pasca presiden mengumumkan penundaan," lanjutnya.

Bahkan RKUHP mengenai kumpul kebo itu sempat viral di Australia dan menjadi pemberitaan media besar yang menyebut jutaan orang akan dipenjara karena kumpul kebo.

Yasonna Laoly kemudian meluruskan bahwa pelaku kumpul kebo atau perzinaan akan dikenai hukuman jika ada pihak yang mengadu.

"Kohabitasi itu adalah delik aduan yang diadukan oleh orangtua, anak, atau istri," kata Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly kemudian memberi contoh jika ada warga negara asing yang datang ke Indonesia namun status perkawinannya tidak jelas, maka tidak akan dihukum jika tidak ada yang melaporkan.

"Kalau orang bule, Pak Karni, pergi ke Bali dengan spouse-nya, spouse belum tentu istrinya, pasangannya, they're having fun, fooling around (mereka bersenang-senang) di kamarnya masing-masing, mau kawin kek mau tak kawin kek, enggak ada urusan," jelasnya.

"Dia baru menjadi pidana kalau orangtuanya datang dari Eropa sana atau datang dari Australia, diadukan itu anaknya, baru dia 6 bulan ancaman hukuman," lanjutnya.

Simak video penjelasan Yasonna Laoly di bawah ini:

Hotman Paris sebut ada yang janggal

Polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya tak luput dari perhatian Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menyoroti sejumlah poin yang dirasa mengganjal dari RKUHP yang menjadi polemik tersebut, satu di antaranya adalah terkait pasal 419, yang mengatur tentang hidup bersama.

Sudah mempelajari terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris bahkan terlihat sudah memberikan garis bawah pada poin-poin yang dianggapnya mengganjal.

Hal itu kemudian dibagikan Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, seperti dikutip TribunWow.com, Rabu (25/9/2019).

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat membagikan lembaran naskah RKUHP yang dimilikinya.

"Draft RUU KUH Pidana," sebut Hotman Paris.

Hotman Paris terlihat menyoroti pada pasal nomor 419.

Pasal tersebut diketahui mengatur pada bagian ketentuan hidup bersama, bagi yang tak memiliki ikatan pernikahan secara resmi menurut pemerintah.

Terlihat Hotman Paris menggarisbawahi pada kata-kata, hidup bersama, hukuman penjara paling lama enam bulan, serta pada kata-kata penuntutan.

"Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut penjara enam bulan penjara," sambungnya.

Hotman Paris rupanya menyoroti pada bagian bahwa pelaporan terkait pasal tersebut bisa dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan, atau justru anaknya.

"Atas pengaduan antara lain pengaduan orang tua atau anaknya," ucap Hotman Paris membacakan naskah RKUHP tersebut.

Hotman Paris kemudian mengungkapkan keheranannya terkait adanya pasal tersebut dalam RKUHP.

Pasalnya di negara Indonesia ini masih banyak yang menganut adanya pernikahan siri.

"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong?," herannya.

"Begitu banyak yang masih dalam status kawin siri."

Padahal jika dalam aturan sebelumnya, kawin siri meskipun tak tercatat di pencatatan sipil namun dibolehkan karena sah secara hukum agama.

Ia kemudian menyebutkan jika saja RKUHP ini nantinya disahkan, maka akan banyak masyarakat yang terjaring.

"Nanti orang tua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengadukan, bisa kena pasal ini, bisa kena enam bulan penjara," lanjut Hotman Paris.

"Wah ini bisa kena ribuan ini kalau RUU ini lolos, kalau RUU KUH Pidana ini lolos."

Lebih lanjut, Hotman Paris menyayangkan adanya RKUHP tersebut pasalnya masih banyak warga yang tinggal di desa, menganut pernikahan siri.

"Bagaimana nasib kawin siri?," tandasnya.

"Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan, atau bapak atau anak-anaknya."

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan protesnya soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP
Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP ((Instagram @hotmanparisofficial))

Hotman Paris juga melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP yang ia nilai tak masuk akal hingga teraneh di dunia.

Protes keras dan kritikan tajam soal polemik RKUHP itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).

Hotman Paris terlihat melontarkan protes dan kritiknya saat berada di dalam mobil mewahnya.

Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.

Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.

Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.

Yakni pasal yang membahas pidana mati.

"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.

"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."

"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.

Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.

"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.

Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.

Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.

"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.

Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.

Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.

"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.

"Ini bukan karya dari praktisi hukum."

"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.

Total 235 Orang, Berikut Rincian Korban Demo UU KPK dan RKUHP di Sejumlah Wilayah, Beberapa Kritis

Demo Rusuh Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta, Bambu dan Batu Melayang ke Kepolisian

Rektor Universitas Balikpapan Ini Dukung Mahasiswanya Berangkat Berunjukrasa ke Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Manado Ricuh, Aparat Keamanan Dilempari Batu

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved