Soal Hidup Bersama, Hotman Paris Sebut Banyak Bakal Dihukum Bila RKUHP Sah, Juga Soroti Nikah Siri
Polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya tak luput dari perhatian Hotman Paris Hutapea.
Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.
Yakni pasal yang membahas pidana mati.
"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.
"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.
Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.
"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.
Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.
Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.
"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.
Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.
Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.
"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.