Anggap Korban Seolah Binatang Menjijikkan, 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
Prada DP divonis penjara selama seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan kejih.
Lalu, pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara yang sadis dan keji dan tidak berperi kemanusian.
Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejaknya dengan mutilasi dan membakar korban.
Seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan.
"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan,"ujar Hakim.
Prada DP tak kunjung menjawab hakim, keluarga korban berteriak
Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya, Fera Oktaria (21), sempat terdiam saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
Sambil berdiri, Prada DP hanya terlihat diam dan menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim.
Dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.
"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.
Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.
"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.