Anggap Korban Seolah Binatang Menjijikkan, 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
Prada DP divonis penjara selama seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
TRIBUNKALTIM.CO - Prada DP divonis penjara selama seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diketahui DP tega membunuh dan memutilasi pacarnya, Fera Oktaria (21).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.
• Ibu Korban yang Dibunuh Prada DP Terima Putusan Hakim, Terpidana Berharap Dipenjara Sampai Mati
• Lolos dari Hukuman Mati, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Perbuatan Dianggap Sangat Keji
• Terbukti Bunuh Pacarnya Vera Oktaria, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
• Prada DP Jalani Sidang Vonis, Malah Mengantuk di Depan Hakim
Ketua hakim Letkol CHK khazim mengatakan, pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.
Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.

"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.
Selanjutnya, pembunuhan yang dilakukan Prada DP ditujukan kepada korban yang notabene adalah wanita lemah dan tidak bersalah serta bukan musuh TNI.
Bahkan korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa yakni sebagai pacar.
Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI.
Dimana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI.