Baru Dilepaskan, Ananda Badudu Terancam Ditahan Lagi, Polisi Sebut Bisa Jadi Pidana Baru
Baru Dilepaskan, Ananda Badudu Terancam Ditahan Lagi, Polisi Sebut Bisa Jadi Pidana Baru
Ananda Badudu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Dirinya tampak didampingi Direktur Eksekutuf Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
"Kami meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan segera."
"Dan itu sudah ditemui Polda, dan kami ingin menyampaikan terima kasih dan membawa pulang Ananda, dia perlu istirahat," ujar Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Usman mengatakan, Ananda baru dimintai keterangannya sebagai saksi.
Dirinya meminta agar proses hukum terhadap Ananda tak dilanjutkan.
"Yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi, kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," tutur Usman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hanya melakukan klarifikasi terhadap Ananda Badudu.
Ananda diperiksa karena diduga mentransfer sejumlah uang ke mahasiswa.
Saat ini Ananda masih berstatus sebagai saksi.
"Terkait adanya transfer Rp 10 juta. Untuk klarifikasi saja," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Argo Yuwono menjelaskan, setelah dimintai keterangan, Ananda dipulangkan.
Dirinya menyebut Ananda bersedia saat polisi mendatanginya untuk meminta keterangannya.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau."
"Selesai dimintai keterangan, nanti dipulangkan," jelasnya.