Baru Dilepaskan, Ananda Badudu Terancam Ditahan Lagi, Polisi Sebut Bisa Jadi Pidana Baru
Baru Dilepaskan, Ananda Badudu Terancam Ditahan Lagi, Polisi Sebut Bisa Jadi Pidana Baru
TRIBUNKALTIM.CO - Nama musisi dan eks jurnalis, Ananda Badudu terancam bakal ditahan lagi oleh pihak kepolisian.
Ancaman penahanan tersebut muncul setelah postingan twitter Ananda Badudu beredar.
Padahal belum 24 jam, Ananda Badudu baru saja dipulangkan usai ditahan oleh polisi.
• Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono di Tengah Kisruh Demo, Pengamat Beda Suara
• Bantahan Polisi Terkait Pernyataan Ananda Badudu, Sebut Mahasiswa Diperlakukan Tidak Etis
• Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu, Keperluannya untuk Konsumsi Bukan Bayar Massa
Melalui postingan Twitternya, Ananda Badudu menyampaikan bahwa terdapat mahasiswa yang ditahan polisi tanpa didampingi penasihat hukum.
Terkait cuitan Ananda Badudu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah hal tersebut.
Menurutnya apa yang disampaikan Ananda Badudu mengenai adanya sejumlah mahasiswa yang diperiksa di Polda Metro Jaya, tidak benar.
Ananda Badudu menyebut bahwa mahasiswa yang ditahan terkait unjuk rasa rusih tanpa didampingi penasehat hukum.
Menurut Argo, seluruh mahasiswa yang sempat ditahan dan diperiksa pihaknya, sudah dipulangkan.
"Tadi pagi Ananda Badudu menyampaikan ke media bahwa ia menemukan beberapa mahasiswa yang diperiksa tidak didampingi penasihat hukum.
Padahal semua mahasiswa sudah dipulangkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) sore melansir Tribunnews.com.
Karenanya Argo meminta Ananda Badudu tidak membuat pernyataan yang menimbulkan fitnah.
Sebab kata dia hal itu bisa menimbulkan pidana baru bagi Ananda Badudu.
"Jadi, yang perlu disampaikan jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang atau pihak lain. Sebab itu nanti bisa menimbulkan pidana baru," katanya.
Seperti diketahui musisi sekaligus pegiat HAM, Ananda Badudu ditangkap petugas di rumahnya di Tebet, Jumat (27/9/2019).
Ia diperiksa di Mapolda Metro Jaya sebagai saksi terkait aliran dana untuk demo mahasiswa di Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) lalu.