Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Tutupi Tangan yang Terborgol dengan Cara Ini

Eks Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangak kasus dana hibah KONI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Menpora Imam Nahrawi usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9/2019).

Diketahui, Imam Nahrawi terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.

Imam Nahrawi Dapat Tawaran Didampingi 99 Advokat untuk Bela Dirinya

KPK Bongkar Kekayaan Imam Nahrawi Sebelum dan Setelah Jadi Menpora, Simak Rinciannya

Kondisi Terbaru Rumah Dinas Menpora Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Siap Angkat Kaki

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam Nahrawi ditahan KPK atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah KONI, dari Kemenpora.

Kasus dana hibah KONI ini terjadi pada Tahun Anggaran 2018.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Sempat Berharap Tak Ditahan

 Imam Nahwari telah resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. 

Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah KONI

Sebagai pengganti Imam Nahrawi yang dijadikan tersangka oleh KPK, Hanif Dhakiri ditunjuk menjadi Plt Menpora.

Syamsul Arifin, adik Mantan Menteri Pemuda dan olahraga Imam Nahrawi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, mengatakan, pihak keluarga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas kasus yang menjerat kakaknya itu.

Syamsul juga berharap Imam tidak ditahan.

"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum. Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," kata Syamsul saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menambahkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.

Keluarga selaku pihak yang akan menyiapkan pengacara dan akan memilih dulu siapa dari 99 orang itu yang akan mendampingi Imam dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," kata ujarnya.

Hanid Dhakiri dari Plt Menpora

Hanif Dhakiri ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga.

Hanif menggantikan Imam Nahrawi yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka KPK.

Syamsul Arifin, Adik Menpora Imam Nahrawi ((Dok. pribadi Syamsul Arifin))

"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Hanif Dhakiri merupakan politisi dari PKB, rekan separtai Imam. Hanif kini menjabat Menteri Tenaga Kerja.

Adapun Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019).

Sudah dijadwalkan diperiksa

Sementara itu, penyidik KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, Imam dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora yang menjerat Imam.

"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/9/2019).

Namun demikian, Febri mengaku belum mengetahui kapan Imam akan diperiksa.

Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan Imam harus disesuaikan dengan kepentingan para penyidik.

Adapun dalam kasus ini KPK telah memeriksa enam orang saksi yaitu lima orang pejabat KONI dan seorang pihak swasta bernama Alverino Kurnia.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Tak ada unsur politis

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tidak ada unsur politis dalam penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait danah hibah yang diajukan KONI.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau ada motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut kemarin, enggak ada itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Laode menyangkal pernyataan Imam yang mengaku belum mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Laode, KPK telah menyampaikan pemberitahuan kepada Imam sejak beberapa pekan lalu.

Di samping itu, Laode mengapresiasi pernyataan Imam yang akan menghormati proses hukum.

Ia mengatakan, penyidik segera memanggil Imam setelah Imam tiga kali mangkir dari panggilan KPK.

"Kami sangat menghargai beliau, mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," ujar Laode.

Sebelumnya, Imam mengaku akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Ia berharap, penetapannya sebagai tersangka tidak didasarkan pada hal-hal politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selebar-lebarnya," kata Imam, Rabu malam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved