Jadi Tersangka UU ITE, Dandhy Dwi Laksono Ajak Publik Fokus Soal Papua dan Mahasiswa Tewas

Dandhy Dwi Laksono tersangka UU ITE, dan Dandhy Dwi Laksono meminta publik lebih fokus pada kerusuhan di Papua dibanding dengan kasusnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Twitter / @Dandhy_Laksono
Dandhy Dwi Laksono 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi tersangka UU ITE, Dandhy Dwi Laksono ajak publik fokus soal Papua dan mahasiswa tewas.

Diketahui, Dandhy Dwi Laksono tersangka UU ITE karena cuitannya di Twitter.

Dandhy pun meminta publik fokus pada kerusuhan di Papua, dan upaya mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RKUHP.

Mengenal Sosok Dandhy Laksono, Jurnalis Idealis Sampai Kini Dituding Sebarkan Kebencian

Kronologi Jurnalis Sekaligus Sutradara Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Dijemput Polisi

Beginilah Kronologi Pembakaran 150 Kios di Oksibil Papua, Mabuk-mabukan Kemudian Rusuh

Dilansir dari Kompas.com, aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono meminta publik tetap fokus pada isu-isu reformasi di luar kasus penangkapan dirinya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut pendiri Watchdoc itu, kasus-kasus kekerasan aparat yang menimbulkan korban jauh lebih penting ketimbang kasus yang membelitnya.

"Saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar.

Kasus saya enggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas, karena menuntut reformasi yang dituntaskan," jelas Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang.

Sebagai informasi, puluhan warga di Wamena dan Deiyai tewas selama gelombang aksi unjuk rasa di Papua sejak lebih dari sebulan lalu.

Baru-baru ini, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari tutup usia usai terlibat bentrok dengan polisi, Kamis.

Salah satu dari mereka tewas dengan luka tembak di dada.

Jumlah ini belum memasukkan jumlah korban luka parah akibat disiksa polisi.

"Jadi, saya pikir panggung utama adalah bagaimana reformasi dituntaskan (agar) jadi perhatian publik (dan) energinya tetap ada.

Persoalkan yang lebih besar," ungkap Dandhy.

Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.

Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

Kronologi Ditangkap Polisi

Jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (29/9/2019) malam.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.

Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa mengungkapkan, cuitan yang disangkakan oleh kepolisian adalah cuitan kliennya pada Senin (23/9/2019).

 

 "Adapun twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twit tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," ujar Alghifari setelah menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Berdasarkan penelusuran TribunWow.com melalui akun pribadi Twitter milik Dandhy @Dandhy_Laksono pada Senin (23/9/2019), terdapat beberapa cuitan dari Dandhy mengenai Papua dan Wamena.

Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.
Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter. ((Twitter/ @Dandhy_Laksono))

Dalam beberapa cuitan tersebut, Dandhy membubuhkan sejumlah artikel dari media online.

"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut."

"WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya," tulis Dandhy dalam postingan pertama soal Papua dan Wamena.

"Peristiwa di Jayapura (foto 1) dan Wamena (foto 2) hari ini menunjukkan bahwa di Papua tampaknya hanya berlaku satu cara untuk mengatasi segala masalah, yaitu kekerasan."

"Di Papua risiko menyampaikan aspirasi bukan dipanggil rektor, tapi mati atau luka tembak."

"Sampai kapan?," tulis Dandhy dalam postingan kedua soal Papua.

Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.
Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter. ((Twitter/ @Dandhy_Laksono))

"Ini berita tentang apa yang terjadi di Wamena. Jika melihat foto/video beberapa bangunan di kota Wamena terbakar, anak SMA luka-luka tembak, menurut berita ini urutannya sbb:

Kasus dugaan rasisme - demo - tembakan senjata - massa marah - pembakaran," tulis Dandhy dalam postingan ketiga.

Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.
Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter. ((Twitter/ @Dandhy_Laksono))

"Berita tentang apa yang terjadi di Jayapura (kampus Uncen dan taman budaya Expo Waena) sedang disusun, tapi tidak mudah mengumpulkan informasi karena akses peliputan untuk jurnalis juga tidak bebas," tulis Dandhy dalam postingan keempat.

Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.
Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter. ((Twitter/ @Dandhy_Laksono))

Kronologi Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Dilansir oleh akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.

Pada pukul 22.30 WIB, Dandy Dwi Laksono baru saja pulang ke rumahnya di daerah Bekasi.

Lalu, 15 menit berselang, Dandhy didatangi oleh aparat kepolisian.

Aparat kepolisian sempat menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.

"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono

22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah

22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI.

Akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
Akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. ((Twitter/YLBHI))

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur membawa surat penangkapan Dandhy.

Dandhy ditangkap terkait postingan Dandy di media sosial Twitter soal Papua.

Terdapat empat petugas keamanan yang membawa jurnalis itu.

Penangkapan itu, disaksikan oleh dua satpam RT.

Sedangkan, pada sekitar pukul 23.05 WIB Dandhy telah dibawa ke kantor Polda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," @tulis YLBHI.

akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. ((Twitter @YLBHI))

#

#

Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono ((Twitter @YLBHI))

Sementara itu dikutip dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2019), dalam melakukan penangkapan Dandhy, polisi juga membawa bukti cuitan di Twitter Dandhy.

Dandhy sendiri mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.

Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.

"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved