Kericuhan di Pintu 1 Unhas Ricuh, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Hanya Satu Mahasiswa

Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh dpan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (26/9/2019) berbuntut panjang.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO/Kompas.Com
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani bersama Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka perusakan 2 mobil pelat merah di Makassar, Kamis (26/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO,MAKASSAR-Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh dpan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (26/9/2019) berbuntut panjang.

Dalam aksi anarkis tersebut menyebabkan dua mobil pelat merah hancur. Akibat kejadian ini, polisi telah menetapkan 7 tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AAN, AS, F, MK, S, HS, dan HA.

Dari 7 tersangka, hanya ada satu yang berprofesi mahasiswa yakni HS.

Korban Meninggal Dunia dalam Unjuk Rasa Mahasiswa di Kendari Bertambah

Korban Unjuk Rasa di DPRD Sulawesi Tenggara, Muhammad Yusuf Kardawi Meninggal Dunia

Sementara enam tersangka lainnya berprofesi sebagai montir, pengemudi gojek, pengemudi bentor, petugas kebersihan, wiraswasta, dan karyawan swasta.

"Salah satu pelaku perusakan merupakan pengemudi bentor yang mengaku dibayar Rp 20 ribu oleh seseorang," kata Dicky saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis malam.

Selain menetapkan 7 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 bom molotov.

Dicky mengatakan, 15 bom molotov tersebut sudah siap ledak karena berisi bensin, kain dan pembalut molotov.

HS disangkakan melanggar Pasal UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara keenam tersangka lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita akan dalami (peran tersangka) supaya kita tahu apakah ini inisiatif sendiri atau ada orang yang di belakang," Dicky menambahkan.

Dicky mengatakan, sebelum menetapkan 7 tersangka ini, ada 29 orang yang diamankan polisi. Modus pengrusakan pun hampir sama dengan yang dilakukan para pengunjuk rasa dengan mobil pelat merah sebagai sasaran utama.

"Masih ada satu tersangka inisial A yang kini masih berstatus DPO," tutup Dicky.

Bawa Senjata Tajam dan Panah Saat Aksi Unjuk Rasa, 4 Siswa SMK di Makassar jadi Tersangka

Mahasiswa Tewas Dalam Unjuk Rasa di Sultra, Din Syamsuddin: Kasus Ini Harus Diusut Sampai Tuntas

Immawan Randy Tewas Saat Unjuk Rasa di DPRD Sultra, Begini Kronologisnya

Sebelumnya diberitakan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang berbaju hitam di depan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (26/9/2019) menyebabkan dua mobil pelat merah rusak.

Dalam video yang kini beredar luas di media sosial, para demonstran tersebut menghentikan mobil pelat merah tersebut yang melintas dari arah Jalan Urip Sumoharjo.

Setelah dihentikan, mobil tersebut lalu digulingkan dan dihancurkan hingga mengalami kerusakan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved