Ketua BEM UGM Emosi Mahfud MD Sebut Ada Pasal Selundupan di RKUHP: Ada Masalah Besar di DPR
Mulanya, Mahfud MD mengatakan ada sejumlah kecurigaan dalam beberapa pasal-pasal dalam RKUHP.
"Kalau misalnya ada selundupan, ada permasalahan besar di DPR dan mungkin bisa jadi bukan hanya di satu undang-undang ini, bisa jadi di undang-undang yang lain. Dan ini menjadi satu pembacaan baru bagi kita untuk kemudian mengawasi dari kerja-kerja pembentuk undang-undang," jelasnya menambahkan.
Lihat videonya pada menit 15:57:
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengusulkan agar ada UU baru yang bisa menghalangi pasal-pasal yang diselundupkan.
Yakni membuat uu berkaitan dengan siapa yang menyelundupkan pasal bisa dipidanakan.
"Maka saya usul di dalam RUU KUHP yang baru itu harus dimasukkan tambahan pasal baru sebagai kriminil. 'Barang siapa menambah pasal baru UU di luar yang dibicarakan oleh presiden bersama DPR diancam hukuman sekian' itu sekalian manuver itu, di tempatkan di mana gitu, entah dicarikan tempat di mana," katanya.
"Meskipun hal itu bisa dimasukkan dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan."
"Itu saya beri contoh saja, konon ada banyak tapi kita beri contoh saja itu terjadi sehingga layak kalau presiden itu menunda pengesahannya," pungkas Mahfud MD.
Kritik pedas datang dari Hotman Paris
Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial.
Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.
RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.
Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.
Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.
Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.
"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.