Tak Pernah Dibahas Tapi Tiba-tiba Ada, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Ada Pasal Selundupan di RKUHP
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyebut ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tak ada dalam pembahasan rapat.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dilansir TribunWow.com dari saluran tayangan YouTube iNews TV, Rabu (25/9/2019), Mahfud MD menuturkan mendengar ada sejumlah pasal yang tak dibahas di rapat DPR RI namun tiba-tiba ada dalam draft RKUHP.
Mulanya ia juga menyebut bertanya-tanya mengapa RKUHP sangat cepat dibahas bahkan hampir disahkan.
• Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Ada Dorongan Ketua DPRD Bontang Terjepit
• Driver Gojek Bagikan Air Mineral di Tengah Kerumunan Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP
• Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda, 9 Mahasiswa Jatuh Pingsan Lantaran Hal Ini
• Mahasiswa di Tanjung Selor Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, DPRD Kaltara Menjawab Mendukung
Ia menanyakan mengapa tidak dari dulu.
"Kenapa di ujung, itu juga pertanyaan saya ya, saya juga kenapa tidak dulu-dulu sih? Apa waktunya udah pendek? Kurang satu bulan waktu itu saya bilang ditunda saja semua. Menunggu periode baru," ujar Mahfud MD.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini juga mengatakan ada sejumlah kecurigaan yang diberikan dalam RKUHP.
"Tapi ini sudah semua, kecurigaan politik bisa bermacam-macam, ada yang bilang kalau positifnya itu karena DPR punya utang banyak untuk membuat RUU, segera disahkan saja agar kelar," ungkap Mahfud MD dalam memberikan sisi positifnya.
Disebutkan pula ada yang menuturkan RKUHP diselundupkan pasal-pasal yang tak ada dalam pembahasan rapat.
"Tapi ada juga yang bilang, bahwa ini mencuri-curi kesempatan saja agar orang tidak bisa membahas lagi sehingga masuk pasal-pasal yang tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh publik," paparnya.
Dirinya lantas mengatakan dengan jujur.
"Terus terang saya mendenagr begini ya, ada selundupan pasal-pasal yang tidak pernah dibahas DPR maupun pemerintah di dalam draft yang akan disahkan itu," ungkapnya.
Mahfud MD mengatakan sejumlah pasal yang dimaksudkannya.
"Pemerintah sudah punya, jadi misalkan begini, orang berzina, nanti bisa dihukum kalau ada yang melaporkan," sebutnya.
"Lalu ada lagi kalimat yang masuk, 'Kepala Desa boleh menjadi pelapor kalau terjadi itu terjadi di desanya'. Itu tidak pernah dibahas tapi tiba-tiba masuk," paparya.
Dirinya lantas meminta agar semua pihak waspada mengamankan naskah.