Jadi Target Operasi Sejak Awal 2019, Pengedar Sabu di Sangatta Ini Baru Tertangkap, BB 2,25 Gram

Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan taregt operasi engedar narkotika jenis sabu di Kutai Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO Polres Kutim
Tersangka Guntur dengan barang bukti sabu yang diamankan jajaran Opsnal Satreskoba Polres Kutim 

Atas perbuatannya tersebut, pekerja serabutan ini digelandang ke Makopolres Kutim untuk dimintai keterangan.

Ia, beserta barang bukti sabu, ponsel dan motor yang digunakan diamankan polisi. “Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan,” ujar Chandra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved