Setelah Ketua BEM UI, Presiden BEM UGM juga Sikapi Undangan Jokowi: Butuh Sikap Tegas Presiden
Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir juga juga tak bisa memenuhi undangan Jokowi tersebut dengan beberapa alasan.
Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan Mahasiswa agar dalam menjalankan aspirasinya tidak melakukan aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
"Yang paling penting itu, jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua, saya rasa itu," kata Jokowi.
Namun undangan itu rupanya ditolak atau tidak dipenuhi oleh BEM se-UI.
Mengenai alasannya, ada 9 poin yang disampaikan.
Ini 9 poin yang terdapat pada rilis tersebut :
1. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang adalah tuntutan kami dalam menegakkan demokrasi dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap DPR dan Pemerintah Republik Indonesia atas segala permasalahan yang terjadi seperti kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, pengesahan RUU yang bermasalah, represifitas aparat di beberapa daerah, serta masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
3. Bahwa demonstrasi dengan tuntutan yang disusun dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi merupakan gerakan yang bergejolak secara organik karena luapan kekecewaan masyarakat yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia.
4. Bahwa kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat terhadap para demonstran di berbagai daerah.
5. Bahwa kami mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para aktivis.
6. Bahwa dengan ini kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dan dua orang mahasiswa Kendari.
7. Bahwa kami menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.
8. Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas.
9. Bahwa kami menyayangkan undangan terbuka hari ini yang hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya.
Selain itu, rilis tersebut juga diposting oleh Manik Marganamahendra di akun Instagram miliknya.
Ia pun menambahkan tulisan "Kami tak hadir" dan #BebaskanDandhyLaksono.
• Membaca Gerakan Kaum Muda Milenial, Lewat Unjuk Rasa, Mahasiswa Telah Tinggalkan Zona Nyaman
• KISAH Luhut Panjaitan yang Hari Ini Berusia 72 Tahun, Kartu Mati di Era Orba hingga Tuah Gus Dur
• Massa Mujahid 212 Gelar Unjuk Rasa Menuju Istana Negara, Usung Isu Indonesia Damai, Selamatkan NKRI
• Emosional Abduh Lestaluhu Berbuah Katu Merah di Piala AFF 2016, Kini Dipanggil Timnas tuk Lawan UEA
(*)