Sebut Pengisian Kursi Wabup Kosong Unik, Edi Damansyah: Belum Pernah Ada Kasus Seperti di Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah sampai sekarang belum mengajukan nama calon wakil bupati yang akan mendampingi di sisa masa jabatannya sampai 2021 nanti.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Doan Pardede
Ketika bupati menyodorkan minimal 2 orang calon wabup ke DPRD, maka DPRD bakal melakukan proses beberapa tahapan.

Beda dengan Jakarta
Posisi Wakil Bupati Kukar saat ini masih terjadi kekosongan.
DPRD Kukar sebagai tim seleksi Wakil Bupati masih menunggu pengajuan nama calon wabup dari Bupati Kukar Edi Damansyah.
"Pasca pelantikan Bupati Kukar, proses selanjutnya adalah pengisian posisi wabup dalam sisa kepemimpinan 2 tahun ke depan," kata Ketua DPRD Kukar Salehuddin.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 dan PP Nomor 12/ 2018, ia mengatakan, ada ruang bagi Bupati Kukar untuk melakukan proses pengajuan nama calon wabup.
Ketika Bupati Kukar menyodorkan minimal 2 orang calon wabup ke DPRD, maka DPRD bakal melakukan proses beberapa tahapan.
Sejauh ini, lanjut Salehuddin, tidak ada nomenklatur yang mensyaratkan bupati harus mengajukan nama calon wabup secepatnya dengan batasan waktu tertentu, lalu kalau lewat waktu tertentu apakah ada sanksinya.
"Uniknya di kita ini, berbeda dengan yang terjadi pada Wawali Samarinda atau Wagub DKI Jakarta karena mereka ini diusung parpol tertentu, sedangkan Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rita Widyasari saat itu maju lewat jalur independen. Kalau diajukan langsung oleh bupati, maka kami proses langsung. Posisi kami saat ini menunggu bupati menyodorkan nama calon wabup, minimal 3 hari kami akan memprosesnya setelah pengajuan itu," tuturnya.
Ketika bupati sudah mengajukan nama calon wabup, maka DPRD segera membentuk panitia pemilihan yang beranggotakan:
- ketua
- wakil ketua dari unsur pimpinan DPRD
- sekretaris
- 6 orang dari unsur alat kelengkapan dewan.
Panitia pemilihan ini dibantu beberapa staf sekretariat dari ASN yang memenuhi persyaratan.