Sebut Pengisian Kursi Wabup Kosong Unik, Edi Damansyah: Belum Pernah Ada Kasus Seperti di Kukar

Bupati Kukar Edi Damansyah sampai sekarang belum mengajukan nama calon wakil bupati yang akan mendampingi di sisa masa jabatannya sampai 2021 nanti.

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/RAHMAT TAUFIQ
Bupati Kukar Edi Damansyah 

TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Bupati Kukar Edi Damansyah sampai sekarang belum mengajukan nama calon wakil bupati yang akan mendampingi di sisa masa jabatannya sampai 2021 nanti.

Pasca-pelantikan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar pada 14 Februari 2019, maka posisi wakil bupati yang ditinggalkannya terjadi kekosongan hingga 7 bulan ini.

"Soal pendamping (wabup) di sisa masa jabatan saya, kita masih diskusikan dengan berbagai pihak, ada beberapa kondisi yang harus kita diskusikan dengan teman-teman pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, kita bisa tukar pikiran, kan dulu kita dari independen sehingga harus menyaring semua," kata Edi.

Ada Panggung Kecil hingga Dangdutan, Begini Cara Unik PAMMI Kukar Galang Bantuan Korban Kebakaran

Komitmen Bersama Padamkan Karhutla, Kapolres Kukar Diminta Berkantor di Tabang

Tiga Kecamatan di Kukar Perlu Pengawasan Terkait Karhutla, Sosialisasi Digelar di Beberapa Tempat

Safari Subuh di Tenggarong, Edi: Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Kebutuhan Rumah Ibadah

Ia menyebut nama calon wabup yang akan mendampinginya banyak, namun nanti yang terpilih tetap satu orang.

Padahal saat dilantik dulu, Plt Sekprov Kaltim dan Ketua DPRD Kukar mendesak agar segera mengajukan nama wabup yang akan mendampinginya.

Sebelumnya, Edi memberikan tanggapan ada mekanisme tersendiri soal calon pendampingmya.

"Tunggu saja pada waktunya," ujar Edi saat itu.

Ia menjelaskan, pada Pilkada 2015 lalu, ia maju bersama Rita Widyasari lewat calon perseorangan atau jalur independen.

“Ada proses tersendiri, saya hanya berharap proses itu nanti berjalan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku, walaupun memang secara peraturan perundangan bagaimana mekanisme pergantian calon wakil bupati dari calon independen itu juga tidak jelas pasalnya,” ujarnya.

Bahkan saat itu ia sudah bersurat kepada Mendagri untuk minta petunjuk dan arahan bagaimana mekanisme pergantian calon wabup ini karena di daerah lain belum pernah ada kasus seperti di Kukar.

“Kondisi ini bisa jadi referensi secara nasional sehingga bisa diatur lebih jelas, saat ini saya belum bisa berandai-andai siapa calon wabup yang akan mendampingi saya, yang penting saat ini kerja dan kerja,” ucapnya.

Terpisah Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengemukakan, dalam waktu dekat DPRD akan menindaklanjuti berkaitan dengan Wakil Bupati Kukar yang masih kosong.

Ia berharap ke depan, Wakil Bupati segera diresmikan untuk membantu tugas Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kukar.

"Ini masanya kan masih panjang kita akan mengupayakan untuk mendorong percepatan adanya wakil bupati," ucap Rasid.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 dan PP Nomor 12/ 2018, ia mengatakan, ada ruang bagi bupati untuk melakukan proses pengajuan nama calon wabup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved