6 Fakta Unik Unjuk Rasa di Balikpapan, Pencitraan Wawali, Polwan Bagi Kue, dan Brimob Pungut Sampah
Banyak fakta unik dari unjuk rasa di Balikpapan yang berpusat di DPRD Balikpapan, ada tuduhan untuk Rahmad Masud, hingga akurnya pengunjukrasa Brimob
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Antisipasi dilakukan dengan mengawasi kelompok masing-masing agar tidak terdapat kejadian diluar agenda.
4. Polwan Bagi Kue Gratis
Aksi Tolak RKUHP dan mendesak penerbitan Perppu UU KPK di depan DPRD Kota Balikpapan berakhir, dengan damai.
Diketahui, unjuk rasa di Balikpapan yang berlangsung Senin (30/9/2019) dipusatkan di depan DPRD Balikpapan.
Jelang akhir unjuk rasa di Balikpapan, beberapa personel Polres Balikpapan terlihat membagikan kue secara sukarela kepada rombongan mahasiswa yang turun aksi saat itu.
Aksi polwan bagikan kue secara gratis ini sempat menuai teriakan tolak pemberian kue.
Namun, perlahan, kue yang dibagikan polwan tersebut, mulai habis.
Beberapa mahasiswa terlihat memungut kue dan tidak hanya itu beberapa masyarakat juga turut mengambil kue yang dibagikan.
Mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 16.00 Wita, dengan cukup tertib dan rapi.
Tidak lama berselang arus kendaraan sudah mulai melintasi Jl. Jendral Sudirman.
5. Brimob dan Mahasiswa Akur Pungut Sampah
Aksi unjuk rasa di Balikpapan yang berlangsung di depan kantor DPRD Balikpapan, telah selesai.
Usai unjuk rasa di Balikpapan, terlihat pemandangan yang cukup menyejukkan yakni para personel sat Brimob bersama mahasiswa bersihkan sampah aksi.
Nampak mahasiswa dan personel Brimob bersamaan memungut sampah di beberapa titik aksi.
Plh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltim, AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, aksi bersih sampah tersebut dilakukan anggotanya agar jalan yang dipakai berunjukrasa, dapat kembali bersih.
Dan tidak terlihat sampah yang berserakan.
"Itu inisiatif anggota juga bersama rekan-rekan mahasiswa," ujarnya, Senin (30/9/2019).
Lanjutnya, dirinya juga menerjunkan sejumlah personel Brimob di lokasi aksi guna melakukan pengamanan jalannya demo.
Ia menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi aksi anggotanya yang membersihkan sampah bersama dengan mahasiswa.
Menurutnya, hal tersebut merupakan aksi positif dan kerjasama yang baik dan patut dicontoh dalam melakukan demo guna menyampaikan aspirasi.
"Kita apresiasi apa yang dilakukan anggota, ini bisa menjadi contoh baik buat yang lain," pungkas AKBP Gunawan.
• Korban Unjuk Rasa di Samarinda, Ada yang Ngaku Kena Peluru Karet, Patah Tulang, Hingga Luka Kepala
• BREAKING NEWS - Unjuk Rasa di Samarinda Ribuan Massa Aksi Disambut Pasukan Bersorban dan Kerudung
6. Didukung Ketua DPRD Balikpapan
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh meminta agar DPR RI mendengarkan suara mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK.
Rentetan aksi dan gelombang tuntutan yang digemakan beberapa hari belakangan ini di penjuru Indonesia, mestinya cukup membuat legislator Senayan memberi perhatian khusus.
"DPRD RI sebagai perancang Undang-Undang, mestinya tidak boleh terlalu ngotot.
Memang alhamdulilah, pemerintah dan DPR RI sudah melakukan penundaan.
Artinya RUU sebelum ditetapkan menjadi UU, sudah betul disampaikan publik untuk dapat respon publik," katanya.
Lebih lanjut, menurut Abdulloh respon publik tersebut mesti ditampung, diakomodir sebagai masukan UU nantinya.
"Dari RUU sebelum dijadikan UU, masukan publik sangat perlu sekali," tuturnya.
Petisi tuntutan mahasiswa hasil unjuk rasa di Balikpapan langsung dikirim ke email DPR RI dan Presiden, dari Kantor DPRD Balikpapan.
"Bentuknya hanya petisi, menyampaikan dan diproses DPR RI selaku perancang UU.
Bukan hanya direspon, tuntutan bisa jadi perhatian dan direalisasikan," ungkapnya.
Ditambahkannya, DPRD kota Balikpapan juga bisa melakukan desakan ke DPR RI, dengan dasar gelombang aspirasi rakyat yang besar di Balikpapan.
"Kami bisa menyuarakan langsung ke sana.
Berdialog, beragumentasi, bertemu dengan pihak prolegnas, kita komunikasikan, ini suara rakyat.
Maunya begini, mestinya tidak harus ngotot," selorohnya.
Abdulloh berharap polemik UU KPK dan RKUHP tak hanya di tataran judul saja.
Namun bisa masuk ke persoalan substansi.
"Mudah-mudahan bukan sekedar judul yang dipermasalakan.
Tapi subtansi sebenarnya adalah isi per pasal yang mesti dibahas," katanya.
"Tadi malam pakar yang ikut serta menyusun RUU menyampaikan ada buku 1, ada buku 2.
Buku 1 petunjuk, buku 2 justice hukumannya.
Tak bisa membacanya hanya buku 1 saja, hanya buku 2 gak bjisa juga.
Dikolaborasikan bacanya," tambahnya. (*)