Longsor Berulang di Lokasi Sama, Sekda Kutai Kartanegara Tagih Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Sekda Kutai Kartanegara Sunggono menagih janji Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, terkait longsor di Kutai Kartanegara tepatnya Desa Jembayan
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Sekretaris Daerah atau Sekda Kutai Kartanegara Sunggono meninjau langsung lokasi longsor di Kutai Kartanegara.
Tepatnya di Dusun Margasari RT 04, Desa Jembayan, Kukar, Senin (30/9/2019).
Ia juga memberikan bantuan kebutuhan dasar, termasuk sembako kepada para korban longsor di Kutai Kartanegara.
Sunggono menyadari musibah longsor di Kutai Kartanegara ini sudah ketiga kali terjadi di lokasi yang sama.
• Bupati Tinjau SDN 013 Loa Janan, Ditinggalkan Murid Setelah Terkena Longsor, Kini Tinggal 15 Siswa
• Cegah Longsor di Daerah Perbukitan, Pemkot Bontang Tanam Pohon Penyangga
• Lagi, Satu Pekerja Tambang Batu Bara Tewas Tertimpa Longsoran
Bahkan ia menagih janji pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN di Balikpapan pada rapat terdahulu pasca-kejadian longsor sebelumnya.
"Kita koordinasi terus dengan Pemprov dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Balikpapan.
Pada rapat terdahulu itu sudah ada beberapa kesepakatan yang mereka akan segera mengambil langkah-langkah pendahuluan tapi sampa hari ini belum ada," ujar Sunggono usai meninjau lokasi longsor.
Maka itu ia akan memerintahkan Asisten I Setkab Kukar yang sudah mengawal proses ini dari awal agar kembali mengadakan rakor setelah pulang tugas dari Kecamatan Tabang nanti.
Ia mengimbau kepada warga sekitar terus berhati-hati karena longsor tidak dapat diperkirakan.
Sepanjang bantaran sungai ini sudah terkena abrasi.
"Sedangkan status jalan poros ini adalah jalan negara, maka kita akan terus koordinasi dengan Pemprov Kaltim," tuturnya.
Disinggung rencana relokasi warga bantaran sungai, Sunggono mengaku belum pernah mendiskusikannya dengan warga.
Karena masyarakat sendiri merasa nyaman di wilayah itu.
"Meskipun kita tahu di bantaran sungai ini sebenarnya tidak boleh ada hunian karena di jalur hijau itu tidak ada boleh membangun.
Tentu kita tidak boleh memberikan bantuan ganti rugi tempat tinggal karena bertentangan aturan," ucap Sunggono.