Segini Uang Pensiun dan THT Fahri Hamzah Setelah Jabat Anggota DPR 15 Tahun, Selanjutnya Ngapain?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019. Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan
Segini Uang Pensiun dan THT Fahri Hamzah Setelah Jabat Anggota DPR 15 Tahun, Selanjutnya Ngapain?
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019.
Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulan.
Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).
Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR?
• Bakal Tinggalkan DPR RI dalam Hitungan Hari, Fahri Hamzah Cerita saat Ditawari Jokowi jadi Dubes
• Sindiran Menohok Presiden Mahasiswa ITB Bikin Fahri Hamzah Kesal Sampai Ajak Challenge
• Foto Lawas Aktivis yang Kini Jadi Pesohor Negeri Jadi Viral, Ada Adian Napitupulu dan Fahri Hamzah
• Presiden BEM UGM Sebut Moeldoko dan Fahri Hamzah Kudet, Gak Ada Istilah Mahasiswa Lagi Tidur Siang
Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.
"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Fahri Hamzah sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.
"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.