Buang Puntung Rokok di Atas Kasur, Pemuda Gangguan Jiwa Ini Sebabkan Kebakaran di BDS II Balikpapan

Masih ingat peristiwa Kebakaran pemukiman terjadi di BDS 2 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Sabtu, (21/9/2019) lalu?

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Waka Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iswanto 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Buang Puntung Rokok di Atas Kasur, Pemuda Gangguan Jiwa Ini Sebabkan Kebakaran di BDS II Balikpapan

Masih ingat peristiwa Kebakaran pemukiman terjadi di BDS 2 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Sabtu, (21/9/2019) lalu?

Dari hasil penelesuran pihak kepolisian dari Polsek Balikappan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Jadwal Polsek Balikpapan Selatan Olah TKP Lokasi Kebakaran BDS Balikpapan, 4 Saksi Telah Diperiksa

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi di Seputaran BDS, Kampung Buton Balikpapan

Tampil di Balikpapan, Sam Bimbo Berimajinasi, Jadikan Bantaran Sungai di Kota Tempat Nongkrong

Merasa Citranya Dirugikan PKS, Garbi Balikpapan Siap Ambil Langkah Hukum, Pencemaran Nama Baik

Waka Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iswanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengembangan kasus kebakaran yang menghanguskan satu rumah dan dua kios tersebut dan memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan hasil pengembangan, memang diketahui bahwa diduga penyebab kebakaran tersebut karena anak pemilik rumah yakni Ramadan sedang merokok dan meninggalkan puntung rokoknya di atas kasur.

"Ramadan ini memang sudah tiga kali keluar masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dan penyakitnya itu kumat-kumatan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (1/10/2019).

Lanjut Iswanto, para korban kebakaran tersebut juga saat ini sudah tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan tidak ada yang merasa keberatan melihat kondisi pemilik rumah dan anaknya yang juga merupakan masyarakat dari kalangan menegah ke bawah.

"Gak ada yang keberatan, menimbang pemilik rumah juga orang tidak berada atau orang biasa," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pemilik rumah tersebut tetap tinggal di bekas rumahnya yang terbakar tersebut dengan hanya mendirikan tenda di bawah pohon dan sangat memerlukan bantuan.

Kisah Unik Walikota Balikpapan Saat Masih Jadi Jurnalis, Foto Kebakaran Tak Ada, Lupa Pasang Rol

Cetak Dua Gol Dari Tendangan Bebas, Ini Kata Bek Kiri Persiba Balikpapan Irsan Lestaluhu

PDAM Tirta Manggar Balikpapan Gunakan Aplikasi Mwater untuk Survei Pelanggan, Lebih Akurat dan Tepat

Intrusi Air Laut Masuk ke Sungai Mahakam, PDAM Hentikan Produksi Beberapa Intalasi Pengolahan Air

"Kita juga kemarin ada program jumat berbagi, santunan itu kita berikan ke mereka," ucap Iswanto.

Terkait status Ramadan, ia menegaskan sesuai Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Tapi kita akan lengkapi dulu kondisi kejiwaannya benar atau tidak," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved