Rabu, 22 April 2026

Menolak Dituding Penyebab Kerusuhan di Papua, Oknum PNS ini Ajukan Praperadilan

Menolak Dituding Penyebab Kerusuhan di Papua, Oknum PNS atas nama Syamsul Arifin ini Ajukan Praperadilan

(Thinkstock/Antoni Halim)
Ilustrasi - Menolak Dituding Penyebab Kerusuhan di Papua, Oknum PNS ini Ajukan Praperadilan 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu PNS Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus diskriminasi dan rasial di Surabaya.

Kabar terbaru, Syamsul Arifin mengajukan praperadilan atas status hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Arifin  menilai bahwa status tersangka yang disandangnya tidak tepat dan lemah dari sisi hukum.

Beri Pembekalan PNS Usia Pensiun, Sekda Paser: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian

Soal Kerusuhan di Papua, Tokoh Separatis Ini Minta Bantuan ke PBB dan Pemerintah Australia

Beginilah Kronologi Pembakaran 150 Kios di Oksibil Papua, Mabuk-mabukan Kemudian Rusuh

"Kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik polisi kurang tepat dan perlu diuji," kata Hishom Prasetyo Akbar, kuasa hukum Syamsul Arifin, saat ditemui di PN Surabaya, Senin (1/10/2019) melansir Kompas.com.

Hishom menolak anggapan bahwa kliennya disebut sebagai penyebab kerusuhan Papua.

Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya.

"Jangan hanya karena satu hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan kejadian di Surabaya rasis," ujar dia.

Apalagi dalam kasus tersebut, Syamsul Arifin hanya orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video.

"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat.

Klien kami hanya sedang melaksanakan tugas," ujar Hishom.

Polda Jatim menetapkan Syamsul menjadi tersangka setelah mengantongi bukti berupa video yang menampilkan Syamsul, saat terjadi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua, pada 16 dan 17 Agustus lalu.

Dalam kasus ini, Syamsul dijerat pasal Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Syamsul juga disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain Syamsul Arifin, polisi juga menetapkan korlap aksi Tri Susanti sebagai tersangka.

Tri Susanti adalah mantan aktivis Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/ Polri (FKPPI) Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Setelah mempelajari video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, seorang bernama SA ditetapkan tersangka.

"SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

SA dianggap melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Respon Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mendengar kabar ASN Pemerintah Kota Surabaya Syamsul Arifin (SA) yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser Selasa (3/9/2019).

Ia mengakui bahwa Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujar dia.

Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasialis yang keluar dari mulut SA.

Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik.

Tak hanya itu, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

"Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat," kata Fikser.

Fikser menambahkan, dalam Undang-Undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

"Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita," kata dia.

Karena itu, sambung Fikser, siapa pun dan dengan alasan apa pun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Soal Kerusuhan di Papua, Tokoh Separatis Ini Minta Bantuan ke PBB dan Pemerintah Australia

Video Gubernur Lukas Enembe, Khofifah dan Sejumlah Pejabat Ditolak Masuk ke Asrama Papua Surabaya

BREAKING NEWS Papua Kembali Rusuh di Wamena, Masyarakat Mengungsi dan Aktivitas Kota Lumpuh

Papua Rusuh Lagi, Aktivitas 120 Penerbangan Bandara Wamena di Lembah Baliem Dihentikan 

"Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," tambah dia.

Dalam kasus ini, SA dijerat pasal yang sama seperti Susi, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, SA juga disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

SA sendiri sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya di Polda Jatim dan dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik pada Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019) dini hari.

Usai menjalani pemeriksaan, SA kemudian ditahan Polda Jatim selama 20 hari ke depan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Pemkot Surabaya yang Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Papua Ajukan Praperadilan", https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/17273181/pns-pemkot-surabaya-yang-jadi-tersangka-kerusuhan-di-asrama-papua-ajukan
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved