Mirip Mahfud MD tentang Situasi Negara, Ini Kata Krisdayanti soal Perppu KPK Usai Resmi Dilantik
Krisdayanti dan seluruh anggota DPR RI 2019-2024 dilantik di di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Sebagai Panglima TNI, Hadi mengatakan akan mengerahkan 6.000 personel untuk menjaga keamanan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta.
Tak hanya di sekitar gedung DPR RI, pihaknya juga akan memberikan pengamanan lebih untuk menjaga Istana Negara dan sentra-sentra ekonomi.
"Kami kerahkan 6.000 personel, untuk mempertebal di Gedung DPR/MPR RI saat pelantikan," ungkap Hadi, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019).
"Pengamanan di Gedung DPR/MPR kami pertebal agar tidak ada masyarakat yang masuk sembarangan," sambungnya.
Hadi menuturkan, di kawasan Palmerah kemanan akan lebih ditingkatkan lantaran kawasn itu dekat dengan stasiun yang aksesnya mudah dijangkau masyarakat umum.
"Kami perbanyak pasukan TNI/Polri agar masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa juga tidak membawa batu," terang Hadi.
"Kami awasi di sana. Kami halau mereka kalau ingin masuk ke Gedung DPR/MPR," imbuhnya.
Mahfud MD sebut situasi negara sedang genting
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Jika Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD memprediksi sang presiden akan menerbitkannya pada awal bulan Oktober 2019 lantaran saat ini keadaan sudah genting.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).
Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.
Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.
"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.
"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.