Tiga Mahasiswa Diberi Penangguhan Penahanan, Polisi Tunggu Surat Orangtua dan Jaminan Rektor
Polda Sumatera Barat akan menanguhkan penahanan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang melakukan perusakan Kantor DPRD
TRIBUNKALTIM.CO,PADANG-Polda Sumatera Barat akan menanguhkan penahanan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang melakukan perusakan Kantor DPRD, saat dilakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Mereka yang akan diberikan penangguhan penahanan adalah TI (19), JG (19) dan DA (19). Ketiganya sudah menjadi tersangka dalam perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.
Namun saat ini polisi masih menunggu surat penangguhan yang ditandatangani masing-masing orangtua serta surat jaminan dari Rektor UNP Ganefri.
• Unjuk Rasa Belum Selesai, Anies Baswedan Tunda Ungkap Total Kerugian DKI Jakarta Akibat Kericuhan
• 6 Fakta Unik Unjuk Rasa di Balikpapan, Pencitraan Wawali, Polwan Bagi Kue, dan Brimob Pungut Sampah
"Memang ada upaya penangguhan tahanan. Kami masih menunggu suratnya dari orangtua dan rektor sebagai prosedurnya," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti yang dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) pagi seperti dilansir Kompas.Com.
Onny mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih menahan tiga mahasiswa tersebut sampai lengkap prosedur penangguhan yang diajukan keluarga dan dijamin rektor.
Salah satu alasan penangguhan itu adalah karena ingin melanjutkan kuliah. Kendati demikian, menurut Onny, proses hukum masih tetap berlanjut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 3 tersangka perusakan gedung DPRD Sumatera Barat saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.
• Di Kota Ini, Brimob dan Mahasiswa Berinisiatif Bersama Pungut Sampah Hasil Unjuk Rasa
• Wawali Rahmad Masud Dapat Sorakan Pencitraan Saat Unjuk Rasa di Balikpapan, Responnya Mengejutkan
• Hadapi Para Pengunjuk Rasa, Polisi di Aceh Tengah Kumandangkan Selawat
Sebelumnya Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
Kemudian, Polda menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan. (*)