Berikut Koleksi Mobil Para Pimpinan DPR RI dan Gaji Anggota DPR RI 2019

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puan Maharani tercatat memiliki total 10 unit kendaraan dengan taksiran Rp 1,530 miliar.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
ILUSTRASI Sidang DPR RI di Senayan Jakarta. 

Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas. Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Koleksi Mobil 4 Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024."

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved