Bukan Cuma Rancang Aksi, Polisi Ungkap Peran Lain Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov
Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul Basith terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Berdasarkan keterangan Dedi, kelompok tersebut ingin membuat rusuh Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI dan berniat menggagalkan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019) kemarin.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, Abdul ditangkap bersama SG, YF, AU, OS dan SS di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus terkejut dan sangat prihatin dengan kabar dugaan keterlibatan dosen IPB dalam kasus tersebut.
Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB. Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," kata Yatri dalam sebuah siaran pers.
Ditahan selama 20 hari ke depan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) dan sembilan tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sembilan tersangka tersebut adalah S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Iya benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Argo menyebut, 10 tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujar Argo.
Hingga saat ini, Argo mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.
