DLH Samarinda Ingatkan Warga Tak Buang Sampah ke Sungai, Dendanya Capai Rp 50 Juta
DLH Samarinda kembali mengimbau warga Samarinda, agar tidak buang sampah ke sungai. Agar tak menjadi musibah banjir
TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda kembali mengimbau warga Samarinda, agar tidak buang sampah ke sungai.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan, imbauan tidak buang sampah ke sungai tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kembali terjadinya musibah banjir dan bencana lainnya serta pencemaran air.
“Secara nyata kan kami lihat banyak sampah ke sungai dan memang amanat perda ada menyatakan tentang larangan membuang ke sungai,” ujarnya.
• Naas, Kakek Ini Tewas Saat Bakar Sampah, Tubuhnya Ikut Terbakar
• Dibalut Rok Abu-abu, Mayat Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah
• 6 Fakta Unik Unjuk Rasa di Balikpapan, Pencitraan Wawali, Polwan Bagi Kue, dan Brimob Pungut Sampah
Ia menyampaikam, bahwa sungai adalah sumber air yang juga merupakan sumber kehidupan masyarakat Samarinda.
Sungai dipastikan akan tercemar jika banyak sampah yang tergenang.
“Karena sampah organik itu dapat menyebabkan bakteri e-coli dan bisa mengakibatkan bahaya kesehatan.
Dan sampah anorganik pun dapat membahayakan kelangsungan hidup biota di sungai.
Seperti ikan yang mati karena memakan serpihan sampah plastik dan lainnya,” jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa imbauan tersebut sudah sering diinformasikan kepada warga.
Namun jika ada operasi yustisi terlihat ada warga yang membuang sampah di sungai maka dapat ditindak sesuai aturan.
“Karena sudah ada aturannya.
Di pasal 47 Perda Samarinda Nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Di situ jelas tertera larangan membuang sampah sembarangan apalagi di sepanjang aliran sungai,” paparnya.
Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
Nurrahmani meminta warga agar melaksanakan aturan membuang sampah pada tempatnya, sesuai waktu yang telah ditetapkan yakni dari pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi. (*)