Jumlah Suara Tambah, Pemilihan Ketua DPD Ternyata Sempat Ricuh, Pimpinan Sidang Sampai Minta Maaf
La Nyalla ditetapkan sebagai Ketua DPD melalui mekanisme voting yang dilakukan 134 anggota DPD yang hadir.
Kasus tersebut terjadi saat La Nyalla menjadi pengusaha dan sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim.
Hingga akhirnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, ia dipaksa untuk mundur.
Pada 27 Desember 2016, majelis hakim memvonis bebas La Nyalla pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor.
Pemilihan ketua sempaat ricuh
Proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) masa jabatan 2019-2024 diwarnai perdebatan.
Perdebatan terjadi ketika anggota DPD melakukan voting calon ketua.
Proses ini masuk dalam rapat paripurna ketiga dengan agenda pemilihan Ketua DPD RI.
Sebelum voting digelar, jumlah anggota DPD yang hadir dalam rapat dan akan ikut serta memberikan suara sebanyak 132 dari 136 anggota.
Tetapi, ketika surat suara dihitung, ada 134 orang yang memberikan suara.
Beberapa anggota DPD yang hadir pun protes.
Mereka mempertanyakan asal dua suara.
"Bagaimana prosesnya dia ketambahan, karena tadi dari awal diumumkan 132 itu setelah mengecek, sekarang jadi 134. Oleh karena itu mohon penjelasan secara rinci dan jelas," kata salah seorang anggota DPD menginterupsi rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019) pagi.
Beberapa anggota DPD lain juga menyuarakan hal serupa.
Mereka berpendapat, seharusnya, jika ada penambahan anggota DPD sebelum voting, diinformasikan ke seluruh anggota DPD yang hadir supaya tidak terjadi kesimpangsiuran.
Sejumlah anggota DPD menilai pimpinan sidang dan kesekjenan tidak cermat atas hal ini.