Kembali Jadi Sasaran Unjuk Rasa Pekerja Tambang, Begini Penjelasan Manajemen Berau Coal
Kantor Berau Coal kembali jadi sasaran unjuk rasa, kali ini pekerja dari PT Sapta Indra Sejati yang dibantu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Setelah para pekerja PT Buma beberapa hari lalu, ratusan buruh tambang PT Sapta Indra Sejati (SIS) site Binungan dan Sambarata juga menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi.
Di antaranya di Kantor PT Berau Coal, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kantor Bupati dan DPRD Berau, Rabu (2/10/2019).
Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI ini menuntut, agar Pemkab Berau memberikan sanksi tegas kepada perusahaan nakal.
• Soroti Perusahaan Tambang, Gubernur Kaltim Isran Noor Bandingkan Dana CSR Berau Coal, KPC, dan MHU
• Kodim 0902/Trd Gandeng CSR PT Berau Coal Gelar Pasar Sembako Murah, Ribuan Warga Antusias
• Berau Coal Kirimkan 10 Anggota Rescue untuk Evakuasi Korban Gempa Palu dan Donggala
PT SIS Adaro Service, temapt para buruh ini bekerja, dinilai melanggar kesepakatan antara manajemen dan buruh.
Ketua SPSI Berau, Yusuf Matius mengungkapkan, 6 bulan lalu, para buruh dan manajemen PT SIS telah dimediasi oleh Pemkab Berau.
Dalam mediasi tersebut, menurut Yusuf Matius, kedua pihak telah menyepakati agar manajemen merubah roster atau jadwal kerja karyawan.
Yusuf menjelaskan, dalam kesepakatan itu, perusahaan akan memberlakukan 7 hari kerja dan 1 hari libur.
Sedangkan yang berlaku saat ini 13 hari kerja dan 1 hari libur. “Kami kehilangan dua hari libur,” kata Yusuf. Meski begitu, Yusuf mengatakan, para pekerja tetap dibayar sesuai dengan upah lembur.
“Tapi persoalannya, perusahaan ini berlaku diskriminatif. Hanya sebagian yang diberlakukan sistem kerja 7 hari. Sisanya 13 hari kerja. Manajemen perusahaan tidak adil,” ujarnya.
Zulkifli Azhari, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau membenarkan, jika sebelumnya sudah ada kesepakatan antara para pekerja dengan manajemen perusahaan.
Karena itu, pihaknya mempersilakan agar para buruh menggelar aksinya, namun harus tetap dilaksanakan dengan tertib dan sesuai mekanismenya.
Kasus di PT SIS dengan pekerjanya, menurut Zulkifli adalah persoalan normatif.
“Karena ini masalah kesepakatan serikat pekerja dengan manajemen perusahaan. Dan sebelumnya memang ada beberapa kali mediasi yang juga kami hadiri,” ungkap Zukifli Azhari.
Menurutnya, dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Berau Agus Tantomo itu, para pekerja dan manajemen perusahaan telah menyepakati persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jadwal kerja.
“Sudah disepakati dan mestinya sudah dilaksanakan pada bulan September lalu,” ungkapnya.