Terungkap, Pakar Temukan Cacat di UU KPK Hasil Tevisi, Berdampak ke Nasib 1 Pimpinan KPK Terpilih 

UU KPK yang disusun singkat menyimpan banyak kesalahan dan bisa berdampak pada nasib satu Pimpinan KPK terpilih

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi KPK. (15/3/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - UU KPK yang disusun singkat menyimpan banyak kesalahan.

Kesalahan terjadi di bagian syarat umur pimpinan KPK.

Undang-undang KPK yang baru saja direvisi oleh DPR RI ternyata memuat satu kecacatan.

Fahri Hamzah Beri Saran Jokowi Cara Berantas Korupsi, Satunya KPK Harus Mau Lebih Rendah Hati

Dilema Penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi, Ditolak Jusuf Kalla, Direspon Negatif Partai Koalisi

Mirip Mahfud MD tentang Situasi Negara, Ini Kata Krisdayanti soal Perppu KPK Usai Resmi Dilantik

Mirip Mahfud MD tentang Situasi Negara, Ini Kata Krisdayanti soal Perppu KPK Usai Resmi Dilantik

Kecacatan UU KPK itu diakui oleh penggagas UU KPK dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Awalnya Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mendebatkan soal Pasal II UU KPK.

Salah satu poin dijelaskan jika usia minimal pimpinan KPK ialah 50 tahun.

Kata Zainal, kebimbangan DPR RI untuk pasal itu dapat dilihat saat DPR RI menanggapi umur satu pimpinan KPK terpilih 2019-2023 yakni Nurul Ghufron.

Umur Ghufron jelas terhambat pasal itu karena masih berusia 45 tahun.

“Tiba-tiba anggota DPR nyeletuk, itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut, di mana asas itu? Saya belajar legal drafting yang begitu harus ada peralihannya, ini gimana? Ini kosong nih!” kata Zainal dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan Tv One.

Saat itu bahkan kata Zainal, Masinton Pasaribu mengakui bahwa pasal itu merupakan kesalahan.

“Bung Masinton bilang wah bener juga ya kalau gitu kita dorong Presiden keluarkan Perppu, loh kok sekarang nolak?” kata Zainal.

Masinton berdalih jika maksudnya saat itu ialah Ghufron dipilih ketika revisi UU KPK belum disahkan. Sehingga UU itu tidak berlaku untuk Ghufron.

“Ketika kalian desak, ya saya jawab simple aja,” jawab Masinton Pasaribu.

Zainal membacakan kembali pasal tersebut.

“Untuk diangkat menjadi komisioner KPK harus berusia 50 tahun pada saat proses pemilihan, itu jelas di UU revisi,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved