Verifikasi Data Peserta PBI APBN Belum Tuntas, Dinsos Penajam Paser Utara Lakukan Ini

Dinas Sosial atau Dinsos Penajam Paser Utara mendata warga yang tak lagi ikut di PBI APBN sebagai peserta BPJS Kesehatan

Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO - BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menghadirkan Mobile Customer Service (MCS) di tengah-tengah kegiatan Bersih Pantai pada hari Rabu 24 September 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Sosial atau Dinsos Penajam Paser Utara  akan mendata ulang peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. 

Kata Kepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Perlindungan Sosial, Dinsos Penajam Paser Utara, Nurbaya, pihaknya akan mempercepat validasi data peserta PBI APBN, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Tujuannya untuk memastikan data peserta PBI APBN dan menganti data peserta fiktif atau memang tidak tepat sasaran," katanya, Rabu (2/10/2019).

1.229 Tenaga Kontrak Masuk di PBI BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemkot Tarakan

Puji Astuti Ambil Formulir Maju Pilkada 2020 di Demokrat, Singgung Wacana BPJS Kesehatan Gratis

Kanal Baru Layanan BPJS Kesehatan di Balikpapan, Kini Hadir di Kantor Disdukcapil hingga Kelurahan

Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menonaktifkan sebanyak 2.873 peserta PBI APBN di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengakibatkan kepesertaan BPJS Kesehatan ikut tercabut.

Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut, tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan akan dikroscek ulang pada Kelurahan/Desa setempat.

Untuk memastikan keberadaan serta mengganti jika diperlukan.

"Kami akan cek ulang di Desa, keberadaan nama-nama itu betul tidak," imbuhnya.

Nurbaya juga mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara, untuk validasi nama-nama peserta PBI APBN yang dinonaktifkan.

Dan ditemukan, bahwa ada peserta yang tidak memiliki nomor induk KTP (NIK).

Data penerima PBI APBN berasal dari data Badan Pusat Statistik tahun 2011.

"Kemungkinan kan waktu itu belum ada KTP elektronik, sehingga hal itu (nama tidak terdaftar) bisa terjadi," jelasnya.

Peserta yang dicoret dan telah terdeteksi alamatnya, namanya akan diberikan kepada masing-masing kelurahan atau desa untuk dilakukan pengecekan oleh petugas.

Jika petugas tidak menemukan atau mendapatkan nama tersebut ketika diverifikasi, maka akan dihapus dan akan digantikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Memang harus divalidasi.

Ke depannya, semua bantuan sosial harus melalui data basis terpadu bantuan sosial.

Data tersebut didapatkan dari Desa melalui musyawarah desa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved