Breaking News

BREAKING NEWS - 8 Tahun Jadi Marbot, Oknum Guru Ngaji Lakukan Tindakan Asusila Saat Sedang Mengajar

Guru ngaji berinsial Mt (29) melakukan tindak asusila kepada sejumlah muridnya saat sedang mengajari murid-muridnya mengaji.

BREAKING NEWS - 8 Tahun Jadi Marbot, Oknum Guru Ngaji Lakukan Tindakan Asusila Saat Sedang Mengajar - kapolsek-palaran-kompol-nur-kholis-membeber-kasus-pencabulan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ CHRISTOPER D
ASUSILA - Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis membeber kasus pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur, Kamis (3/10/2019).
BREAKING NEWS - 8 Tahun Jadi Marbot, Oknum Guru Ngaji Lakukan Tindakan Asusila Saat Sedang Mengajar - asusila-kapolsek-palaran-kompol-nur-kholis-membeber-kasus-pencabulan-terhadap-korbannya.jpg
TRIBUNKALTIM.CO / CHRISTOPER D
ASUSILA - Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis membeber kasus pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur, Kamis (3/10/2019).

Dari hasil kesimpulan sementara Kepolsian, pelaku diduga memiliki prilaku yang menyimpang.

Pasalnya, pelaku diketahui memiliki anak dan istri, bahkan saat ini istrinya tengah mengandung anak keduanya dengan usia kandungan mencapai 3 bulan.

"Kesimpulan sementara dari kami, yang bersangkutan memiliki kelainan," ucap Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis.

Lanjut dirinya menjelaskan, saat ini baru terdapat satu laporan yang diterima pihaknya dari kasus tersebut.

Pihaknya pun berharap agar orangtua maupun wali murid lainnya yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan.

"Korbannya tidak hanya satu, namun sampai empat korban. Bahkan, korban (yang membuat laporan) pernah melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada temannya," ungkapnya.

BREAKING NEWS - Massa Misterius Bawa Parang dan Balok Bubarkan Massa Aksi Aliansi Kaltim Bersatu

BREAKING NEWS - Door! Kericuhan Pecah, Massa Aksi di DPRD Kaltim Kocar Kacir Hindari Tembakan Aparat

BREAKING NEWS - Unjuk Rasa di Samarinda Ribuan Massa Aksi Disambut Pasukan Bersorban dan Kerudung

BREAKING NEWS - Mahasiswa Balikpapan Kembali Turun Ke Jalan Tolak RKUHP, Hindari Lewat Jalan Ini

Sementara itu, terakhir kali pelaku melakukan perbuatan itu pada 14 September 2019.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Kepolisian, di antaranya kerudung, pakaian gamis, celana panjang, dan celana dalam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved