Breaking News

BREAKING NEWS Buruh Kebun Sawit Berau Unjuk Rasa, Inginkan Upah Setara Pegawai Tambang

Namun hingga saat ini, para buruh di perkebunan kelapa sawit hanya menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.120.000

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Konstruksi Umum Indonesia (F-KUI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Berau, Kamis (3/10/2019) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Konstruksi Umum Indonesia (F-KUI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Mereka ini kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Berau, Kamis (3/10/2019) pagi.

Budiman Siringo, Ketua DPC F-KUI mengatakan, aksi ini untuk menyampaikan aspirasi para buruh yang bekerja di perkebunan sawit.

2 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit Disegel Kepolisian, 60 Tersangka Diringkus jadi Pelaku Karhutla

Kehilangan Induk, Bayi Orangutan yang Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Alami Dehidrasi Ringan

Gajah Rusak Belasan Hektare Kebun Sawit di Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan

Yang menurutnya sudah layak menerima Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang saat ini mencapai Rp 3.250.000.

Namun hingga saat ini, para buruh di perkebunan kelapa sawit hanya menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.120.000.

Menurut Budiman, para buruh perkebunan kelapa sawit mestinya menerima UMSK, bukan UMK.

Alasannya, perkebunan sawit sudah menjadi sektor unggulan di Kabupaten Berau, seperti layaknya sektor tambang batu bara.

Selama ini UMSK hanya untuk pertambangan batu bara saja.

Sementara di Berau, kelapa sawit sudah menjadi sektor unggulan, sama dengan sektor pertambangan.

Lihat saja luasan perkebunan sawit dan jumlah produksinya.

"Seharusnya sudah layak diperhitungkan UMSK-nya,” tegasnya.

Apalagi, kata Budiman, para buruh perkebunan sawit mayoritas bekerja dan bermukim di area kebun yang jauh dari wilayah perkotaan.

Kondisi ini menurutnya mempengaruhi harga kebutuhan pokok.

Kalau di kota, semua harga bahan pokok normal. Beras 10 kilogram misalnya, harganya Rp 110.000.

"Tapi kalau di daerah perkebunan sawit sana, harganya menjadi Rp 130.000 karena ada biaya transportasinya,” kata Budiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved