Breaking News

BREAKING NEWS Buruh Kebun Sawit Berau Unjuk Rasa, Inginkan Upah Setara Pegawai Tambang

Namun hingga saat ini, para buruh di perkebunan kelapa sawit hanya menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.120.000

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Konstruksi Umum Indonesia (F-KUI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Berau, Kamis (3/10/2019) pagi. 

Karena itu, aksi di halaman kantor Disnakertrans ini, dilakukan untuk mendorong Pemkab Berau segera memperhitungkan UMSK untuk para buruh perkebunan kelapa sawit.

“Kalau sektor pertambangan sudah dirundingkan, dan mendapat gaji berdasarkan UMSK,” imbuhnya.

Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018 menyebutkan, luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai 1,19 juta hektare.

Yang terluas berada di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Berau dan Kutai Kartangera.

Dengan jumlah produksi 14,58 juta ton tandan buah segar, atau setara dengan 3,2 juta ton Crude Palm Oil (CPO).

Khusus di Kabupaten Berau, luas area kebun sawit di tahun yang sama mencapai 123.389,50 hektare.

Selain melakukan aksi unjuk rasa di Dinaskertrans, buruh juga menuju kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Para buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Hal ini, menurut buruh sangat memberatkan.

Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri, Pria Ini Terbukti Telah Bakar Lahan untuk Dijadikan Kebun Sawit

Di Calon Ibu Kota Baru Ini, Penerima Bantuan Keluarga Miskin Punya Kebun Sawit dan Sarang Walet

G30S/PKI Belum Meledak di Jakarta, Buruh Balikpapan Dukungan PKI Rajin Berdemo Isu Sosial Ekonomi

Menanggapi tuntutan para buruh ini, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, dirinya mendukung para buruh aksi buruh terkait kenaikan iuran BPJS.

“(Saya) mendukung (aksi buruh) dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Agus Tantomo.

Pemkab Berau, kata Agus juga akan merespon tuntutan buruh terkait UMSK. “Akan ditindaklanjuti melalui dewan pengupahan,” ujarnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved