Fahri Hamzah sebut Gaji Istrinya Lebih Besar dari Pensiunan Anggota DPR, Ini Pekerjaan Menterengnya
Sosok Farida Briani Sobri yang merupakan istri Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, tiba-tiba banyak yang penasaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Farida Briani Sobri yang merupakan istri Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, tiba-tiba banyak yang penasaran.
Ini dikarenakan Fahri Hamzah sebelumnya sempat mengatakan jika uang pensiunan sebagai anggota DPR RI tidak sebesar gaji yang diterima istrinya.
Kemudian banyak yang bertanya sebenarnya apakah profesi dari Farida Briani Sobri?
• Tak lagi jadi Anggota DPR RI, Ini yang akan Dilakukan Fahri Hamzah Sekarang
• Respons Fahri Hamzah saat Karni Ilyas Panggil Mantan Wakil Ketua DPR, Langsung Ucapkan Kata Pamit
• Fahri Hamzah Beri Saran Jokowi Cara Berantas Korupsi, Satunya KPK Harus Mau Lebih Rendah Hati
• Ditawari Jadi Dubes Vatikan hingga Istri Luar Biasa, Tentang Fahri Hamzah yang Tak Lagi Anggota DPR
Fahri Hamzah memang kini sudah tidak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.
Dirinya mendapat uang pensiun senilai Rp 3,8 juta dari PT Taspen Persero.
Uang pensiunan itu akan dia terima sampai mati.
Tapi menurutnya, uang itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan gaji sang istri.
Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.
"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia. "Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.
Penyerahan uang pensiun dan tabungan hari tua oleh PT Taspen (persero) kepada anggota DPR RI, di Gedung DPR, Senin (30/9/2019).
Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.