Korban Tindak Asusila Oknum Guru Ngaji di Samarinda Trauma, Tidak Mau Belajar Mengaji Lagi
Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis menjelaskan, seorang korban mengalami trauma akibat perbuatan amoral yang dilakukan pelaku.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
Untuk diketahui, oknum guru ngaji berinsial Mt (29) melakukan tindak asusila kepada sejumlah muridnya saat sedang mengajari murid-muridnya mengaji.
Kejadian itu baru terungkap ketika seorang paman korban mendapatkan kabar jika keponakannya telah diperlakukan senonoh oleh pelaku.
Paman korban lantas menanyai hal itu ke korban dan diyiakan oleh korban.
Lalu paman korban memberitahukan hal itu ke orangtua korban yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polsek Palaran pada 16 September 2019 lalu.
Tidak lama setelah laporan diterima, pada 19 September 2019 Unit Reskrim Polsek Palaran menuju rumah pelaku guna melakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan.
Pelaku yang sudah kurang lebih 8 tahun menjadi marbot dan guru ngaji di salah satu masjid di kawasan Kecamatan Palaran, awalnya tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan saksi/korban, serta hasil visum, pelaku tidak dapat lagi mengelak telah melakukan tindakan amoral kepada murid-muridnya.
"Saya tidak lakukan itu, saya hanya memperbaiki roknya saja," dalih pelaku saat ditemui di Polsek Palaran, Kamis (3/10/2019).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku setiap sore saat mengajar ngaji murid-muridnya di rumahnya sendiri. Guna melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengatur sistem mengaji.
Ketika pelaku sedang mengari seorang murid ngaji, murid lainnya yang sedang menunggu giliran disuruh pelaku untuk duduk di sampingnya, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila pada korban.
• Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Balikpapan, Ini Tanggapan Walikota Rizal Effendi
• Kasus Tindak Asusila Oknum Polisi Pada Lima Bocah SD di Balikpapan, Ini Komentar Kementrian PPPA
• Kasus Tindak Asusila Oknum Polisi Pada Lima Bocah SD di Balikpapan, Ini Komentar Kementrian PPPA
Aktivitas tidak terpuji itu telah dilakukan pelalu selama kurang lebih dua bulanan terakhir.
Sementara itu, terakhir kali pelaku melakukan perbuatan itu pada 14 September 2019.
Sedangkan barang bukti yang diamankan Kepolisian, di antaranya kerudung, pakaian gamis, celana panjang, dan celana dalam korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara. (*)